Sosialisasi Perda Tentang Lurah Oleh Komisi A DPRD Gunungkidul
29 Maret 2021 20:09:15 WIB
Anggota DPRD dari Partai Nasdem Heri Purwanto saat menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 di Kalurahan Tepus
Tepus (SIDA SAMEKTA)-Adanya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan mengakibatkan konsekuensi penyesuaian nomenklatur terhadap peraturan yang bersesuaian. Di antara peraturan yang mengalami perubahan adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah.
Dinas DP3AKBPM &D Kabupaten Gunungkidul bersama anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Komisi A Heri Purwanto (Nasdem) dan Arif Wibawa, S.Pd.T (PKS) melaksanakan sosialisasi perda tersebut di Kalurahan Tepus, Senin (29/03/2021). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbatas karena pertimbangan pembatasan masa pandemi COVID-19, hanya mengundang Pamong Kalurahan, Bamuskal dan Ketua Lembaga Kalurahan. Selain itu Panewu Tepus Alsito, S.Sos beserta sebagian jajaran juga hadir dalam kegiatan ini.
Dalam penyampaian materi, kedua narasumber menjelaskan bahwa perubahan peraturan ini akibat dari penyesuaian nomenklatur akibat perubahan tentang kalurahan. Sementara secara substansi dan isi dari peraturan ini tidak begitu banyak berubah dari peraturan yang mengatur tentang Kepala Desa. Anggota Bamuskal diminta segera mempelajari isi dari peraturan ini karena proses pemilihan lurah menjadi tanggung jawab dari Bamuskal nantinya. Proses tahapan pemilihan lurah dimulai sekitar bulan Juli 2021, sedangkan pelaksanaan pemilihan akan berlangsung sekitar bulan Oktober tahun ini.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan lancar namun karena terbatasnya waktu tidak memungkinkan adanya banyak tanya jawab. Selain itu, kedua anggota dewan akan segera melanjutkan acara di tempat lain. (yn)
Dokumen Lampiran : Perda Nomor 7 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Tiga Kelompok Kalurahan Tepus Terima Perguliran Dana DBM
- Apel Rutin Pamong Kalurahan Tepus Digelar, Lurah Tekankan Kedisiplinan dan Pelayanan Masyarakat
- Apakah yang Dimaksud Water Treatment yang diuji coba di Padukuhan Pudak? Berikut Penjelasannya !
- Lurah Tepus Hadiri Uji Coba Water Treatment di Padukuhan Pudak
- Mengenal Hukum Sejak Dini : Simulasi Sidang di SD Muhammadiyah Dloko
- Bank BPD DIY Peduli Salurkan Bantuan Air Bersih 30 Tangki untuk Tiga Padukuhan di Kalurahan Tepus
- UGM Gelar Bakti Sosial di Padukuhan Pudak, Salurkan Bantuan Air Bersih dan Pengobatan Gratis
Komentar Terkini
-
Nur aisyah
Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
19 Juli 2026 16:19:24 WIB -
Atikah
Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
18 Juli 2026 22:01:16 WIB -
M SHOLEH
saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
16 Juli 2026 07:36:11 WIB -
irmayah
sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
09 Juli 2026 11:53:45 WIB -
Aep Rukmana Mustopa
Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
11 Juni 2026 09:55:53 WIB -
Dea amelia
Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
10 Juni 2026 07:51:55 WIB -
kiky
semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
09 Juni 2026 10:08:36 WIB -
Benmy praat
Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
09 Juni 2026 09:00:06 WIB -
Melyani
Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
08 Juni 2026 14:22:52 WIB -
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Brayat Kalurahan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













