Sosialisasi Perda Tentang Lurah Oleh Komisi A DPRD Gunungkidul

maz_yon 29 Maret 2021 20:09:15 WIB

Anggota DPRD dari Partai Nasdem Heri Purwanto saat menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 di Kalurahan Tepus

Tepus (SIDA SAMEKTA)-Adanya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan mengakibatkan konsekuensi penyesuaian nomenklatur terhadap peraturan yang bersesuaian. Di antara peraturan yang mengalami perubahan adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah.

Dinas DP3AKBPM &D Kabupaten Gunungkidul bersama anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Komisi A Heri Purwanto (Nasdem) dan Arif Wibawa, S.Pd.T (PKS) melaksanakan sosialisasi perda tersebut di Kalurahan Tepus, Senin (29/03/2021). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbatas karena pertimbangan pembatasan masa pandemi COVID-19, hanya mengundang Pamong Kalurahan, Bamuskal dan Ketua Lembaga Kalurahan. Selain itu Panewu Tepus Alsito, S.Sos beserta sebagian jajaran juga hadir dalam kegiatan ini.

Dalam penyampaian materi, kedua narasumber menjelaskan bahwa perubahan peraturan ini akibat dari penyesuaian nomenklatur akibat perubahan tentang kalurahan. Sementara secara substansi dan isi dari peraturan ini tidak begitu banyak berubah dari peraturan yang mengatur tentang Kepala Desa. Anggota Bamuskal diminta segera mempelajari isi dari peraturan ini karena proses pemilihan lurah menjadi tanggung jawab dari Bamuskal nantinya. Proses tahapan pemilihan lurah dimulai sekitar bulan Juli 2021, sedangkan pelaksanaan pemilihan akan berlangsung sekitar bulan Oktober tahun ini.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan lancar namun karena terbatasnya waktu tidak memungkinkan adanya banyak tanya jawab. Selain itu, kedua anggota dewan akan segera melanjutkan acara di tempat lain. (yn)

Dokumen Lampiran : Perda Nomor 7 Tahun 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
  • Sunoto
    Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
    04 Januari 2026 23:20:09 WIB
  • Alika Avilia
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    02 Januari 2026 09:05:23 WIB
  • Kuwatin
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    06 Oktober 2025 12:36:58 WIB
  • Elida
    Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
    02 Oktober 2025 23:14:29 WIB
  • Ismail Ibrahim
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
    23 September 2025 07:57:41 WIB
Galeri Foto
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial