Sosialisasi Perda Tentang Lurah Oleh Komisi A DPRD Gunungkidul
mz 29 Maret 2021 20:09:15 WIB
Anggota DPRD dari Partai Nasdem Heri Purwanto saat menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 di Kalurahan Tepus
Tepus (SIDA SAMEKTA)-Adanya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan mengakibatkan konsekuensi penyesuaian nomenklatur terhadap peraturan yang bersesuaian. Di antara peraturan yang mengalami perubahan adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah.
Dinas DP3AKBPM &D Kabupaten Gunungkidul bersama anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Komisi A Heri Purwanto (Nasdem) dan Arif Wibawa, S.Pd.T (PKS) melaksanakan sosialisasi perda tersebut di Kalurahan Tepus, Senin (29/03/2021). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbatas karena pertimbangan pembatasan masa pandemi COVID-19, hanya mengundang Pamong Kalurahan, Bamuskal dan Ketua Lembaga Kalurahan. Selain itu Panewu Tepus Alsito, S.Sos beserta sebagian jajaran juga hadir dalam kegiatan ini.
Dalam penyampaian materi, kedua narasumber menjelaskan bahwa perubahan peraturan ini akibat dari penyesuaian nomenklatur akibat perubahan tentang kalurahan. Sementara secara substansi dan isi dari peraturan ini tidak begitu banyak berubah dari peraturan yang mengatur tentang Kepala Desa. Anggota Bamuskal diminta segera mempelajari isi dari peraturan ini karena proses pemilihan lurah menjadi tanggung jawab dari Bamuskal nantinya. Proses tahapan pemilihan lurah dimulai sekitar bulan Juli 2021, sedangkan pelaksanaan pemilihan akan berlangsung sekitar bulan Oktober tahun ini.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan lancar namun karena terbatasnya waktu tidak memungkinkan adanya banyak tanya jawab. Selain itu, kedua anggota dewan akan segera melanjutkan acara di tempat lain. (yn)
Dokumen Lampiran : Perda Nomor 7 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Tepus Siapkan Diri untuk Klasifikasi Desa Wisata 2025
- Monitoring dan Evaluasi Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2025 di Kapanewon Tepus
- Kunjungan Lokasi Proposal Pengajuan Pipanisasi Air Bersih di Empat Padukuhan
- Lurah Tepus Hadiri Syawalan Komunitas Jip Pantai Selatan Gunungkidul yang Dihadiri Oleh Bupati GK
- Penyerahan Akta Kematian oleh Dukcapil Gunungkidul kepada Ahli Waris di Padukuhan Pacungan
- Pertemuan Rutin Desa Prima Kalurahan Tepus Bahas Pengelolaan Modal Rp20 Juta dari Provinsi
- Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Kawasan Wisata Paralayang Baron-Watulawang