Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa Bulan ke-3 Kembali Disalurkan Untuk 126 KPM

mz 02 April 2021 06:18:19 WIB

Lurah Tepus Supardi, SP didampingi anggota Bamuskal Sumarkam dan Kamituwa menyerahkan secara simbolis BLT Dana Desa kepada salah satu penerima, Kamis (01/04/2021)

Tepus (SIDA SAMEKTA) – Pemerintah Kalurahan Tepus kembali melaksanakan kewajibannya dalam hal penyaluran BLT Dana Desa sesuai dengan anggaran yang telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.

Bertempat di Balai Kalurahan, Lurah Tepus Supardi, SP menyerahkan secara simbolis BLT Dana Desa bulan ke-3 kepada salah satu penerima.  Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa BLT Dana Desa wajib dianggarkan dalam APBKal selama 12 bulan pada tahun anggaran  2021.

Sesuai dengan hasil Musyawarah Kalurahan Khusus BLT Dana Desa memutuskan bahwa terdapat 126 Keluarga Penerima Manfaat yang akan menerima alokasi dana tersebut. Terdapat perbedaan pengertian mengenai penerima BLT ini, apakah by name by addres bersifat tetap selama 12 bulan atau bisa dilakukan pergantian tiap tiga atau empat bulan.  Sampai saat ini belum ada instruksi terkait penyelesaian dari persoalan tersebut. (yn)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233