Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa Bulan ke-3 Kembali Disalurkan Untuk 126 KPM
mz 02 April 2021 06:18:19 WIB
Lurah Tepus Supardi, SP didampingi anggota Bamuskal Sumarkam dan Kamituwa menyerahkan secara simbolis BLT Dana Desa kepada salah satu penerima, Kamis (01/04/2021)
Tepus (SIDA SAMEKTA) – Pemerintah Kalurahan Tepus kembali melaksanakan kewajibannya dalam hal penyaluran BLT Dana Desa sesuai dengan anggaran yang telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.
Bertempat di Balai Kalurahan, Lurah Tepus Supardi, SP menyerahkan secara simbolis BLT Dana Desa bulan ke-3 kepada salah satu penerima. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa BLT Dana Desa wajib dianggarkan dalam APBKal selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021.
Sesuai dengan hasil Musyawarah Kalurahan Khusus BLT Dana Desa memutuskan bahwa terdapat 126 Keluarga Penerima Manfaat yang akan menerima alokasi dana tersebut. Terdapat perbedaan pengertian mengenai penerima BLT ini, apakah by name by addres bersifat tetap selama 12 bulan atau bisa dilakukan pergantian tiap tiga atau empat bulan. Sampai saat ini belum ada instruksi terkait penyelesaian dari persoalan tersebut. (yn)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus