Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa Bulan ke-3 Kembali Disalurkan Untuk 126 KPM
mz 02 April 2021 06:18:19 WIB
Lurah Tepus Supardi, SP didampingi anggota Bamuskal Sumarkam dan Kamituwa menyerahkan secara simbolis BLT Dana Desa kepada salah satu penerima, Kamis (01/04/2021)
Tepus (SIDA SAMEKTA) – Pemerintah Kalurahan Tepus kembali melaksanakan kewajibannya dalam hal penyaluran BLT Dana Desa sesuai dengan anggaran yang telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.
Bertempat di Balai Kalurahan, Lurah Tepus Supardi, SP menyerahkan secara simbolis BLT Dana Desa bulan ke-3 kepada salah satu penerima. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa BLT Dana Desa wajib dianggarkan dalam APBKal selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021.
Sesuai dengan hasil Musyawarah Kalurahan Khusus BLT Dana Desa memutuskan bahwa terdapat 126 Keluarga Penerima Manfaat yang akan menerima alokasi dana tersebut. Terdapat perbedaan pengertian mengenai penerima BLT ini, apakah by name by addres bersifat tetap selama 12 bulan atau bisa dilakukan pergantian tiap tiga atau empat bulan. Sampai saat ini belum ada instruksi terkait penyelesaian dari persoalan tersebut. (yn)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PPS Kalurahan Tepus Selenggarakan Rapat Kerja Permantapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024