SE Bupati Gunungkidul tentang Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan
mz 13 April 2021 08:03:43 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA)-Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 451/1595 tentang Ketentuan Jam Kerja selama Bulan Ramadhan 1442 H.
Dalam surat edaran ini tertera aturan bagi unit kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja dan 6 (hari) kerja.
Bagi Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja diatur sebagai berikut :
Hari Senin - Kamis pukul 07.30 - 15.00 WIB
Hari Jum'at pukul 07.30 - 11.00 WIB
Sedangkan bagi Unit Kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja diatur sebagai berikut:
Hari Senin - Kamis pukul 07.30 - 13.30 WIB
Hari Jum'at pukul 07.30 - 11.00 WIB
Hari Sabtu pukul 07.30 - 12.30 WIB
Informasi ini disampaikan agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan pada instansi atau unit kerja tertentu bisa menyesuaikan waktu pelayanan sesuai dalam Surat Edaran ini. (yn)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus