Pembagian THR Untuk Pamong dan Bamuskal
maz_yon 10 Mei 2021 10:36:52 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa Pemberi Kerja wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja. Dalam perspektif ini Pamong Kalurahan dan Bamuskal yang bekerja dalam sebuah lingkungan instansi pekerjaan profesi juga masuk dalam katagori ini.
Pemerintah Kalurahan Tepus juga berusaha memenuhi kewajiban tersebut ditandai dengan pembagian THR kepada Pamong Kalurahan beserta Staf dan Bamuskal, Jum'at (07/05/2021). Seharusnya THR diberikan sebesar 1 kali gaji atau siltap. Namun karena kondisi keuangan Kalurahan tidak mencukupi, maka pemberian THR disesuaikan dengan kemampuan kalurahan. (yn)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Serah Terima Tong Bakar Minim Asap dari KKN-PPN UGM di TPS3R Dadi Rejeki
- Lurah Tepus Hadiri Pelatihan Pembuatan Kerupuk dan Lauk dari Rumput Laut di RTH Cingkrang Hill
- Koordinasi Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan, Ketua Desa Wisata Terima Kunjungan Dosen UGM
- Rangkaian Acara Rasul Padukuhan Pudak, Kalurahan Tepus Tahun 2025
- Pelaksanaan Ruwatan dalam Rangka Rasulan Bumi Sajung Dloko di Balai Kalurahan Tepus
- Profil Veni Puspita, Sinden Jathilan Muda Berbakat dari Tegalweru
- Agenda Rasulan Bumi Sajung Dloko, Dimeriahkan Berbagai Hiburan Pentas Budaya