Pembagian THR Untuk Pamong dan Bamuskal
maz_yon 10 Mei 2021 10:36:52 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa Pemberi Kerja wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja. Dalam perspektif ini Pamong Kalurahan dan Bamuskal yang bekerja dalam sebuah lingkungan instansi pekerjaan profesi juga masuk dalam katagori ini.
Pemerintah Kalurahan Tepus juga berusaha memenuhi kewajiban tersebut ditandai dengan pembagian THR kepada Pamong Kalurahan beserta Staf dan Bamuskal, Jum'at (07/05/2021). Seharusnya THR diberikan sebesar 1 kali gaji atau siltap. Namun karena kondisi keuangan Kalurahan tidak mencukupi, maka pemberian THR disesuaikan dengan kemampuan kalurahan. (yn)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PKK Kalurahan Tepus Gelar Rakor Rutin Bulan September
- Tata Laksana Kalurahan Tepus Ikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset
- Peneliti Universitas Diponegoro Lakukan Audiensi di Kalurahan Tepus
- Gapoktan Tepus Lakukan Persiapan Masa Tanam di Demplot Pacungan
- Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Pembinaan Desa Wisata Kabupaten Gunungkidul 2025
- Pendamping PKH Koordinasi Data DTSEN bersama Lurah Tepus
- Pengurus KDMP Kalurahan Tepus Ikuti Sosialisasi Bisnis Plan