Pembagian THR Untuk Pamong dan Bamuskal
mz 10 Mei 2021 10:36:52 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa Pemberi Kerja wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja. Dalam perspektif ini Pamong Kalurahan dan Bamuskal yang bekerja dalam sebuah lingkungan instansi pekerjaan profesi juga masuk dalam katagori ini.
Pemerintah Kalurahan Tepus juga berusaha memenuhi kewajiban tersebut ditandai dengan pembagian THR kepada Pamong Kalurahan beserta Staf dan Bamuskal, Jum'at (07/05/2021). Seharusnya THR diberikan sebesar 1 kali gaji atau siltap. Namun karena kondisi keuangan Kalurahan tidak mencukupi, maka pemberian THR disesuaikan dengan kemampuan kalurahan. (yn)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233