Pembagian THR Untuk Pamong dan Bamuskal
mz 10 Mei 2021 10:36:52 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa Pemberi Kerja wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja. Dalam perspektif ini Pamong Kalurahan dan Bamuskal yang bekerja dalam sebuah lingkungan instansi pekerjaan profesi juga masuk dalam katagori ini.
Pemerintah Kalurahan Tepus juga berusaha memenuhi kewajiban tersebut ditandai dengan pembagian THR kepada Pamong Kalurahan beserta Staf dan Bamuskal, Jum'at (07/05/2021). Seharusnya THR diberikan sebesar 1 kali gaji atau siltap. Namun karena kondisi keuangan Kalurahan tidak mencukupi, maka pemberian THR disesuaikan dengan kemampuan kalurahan. (yn)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Dewi Kampus Raih Juara 2 Lomba Media Sosial Desa Wisata Dalam Gelar Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SEKOLAH PASCA SARJANA MAGISTER MANAJEMEN BENCANA UGM MELAKUKAN GIAT PENGAMBILAN DATA KEBENCANAAN
- Dewi Kampus Ikuti Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SOSIALISASI HIDUP BERSIH DAN SEHAT BERSAMA PUSKESMAS TEPUS II DI PADUKUHAN PAKEL
- Koordinasi Kunjungan Ke Dewi Kampus Dari Pemerintah Desa Babakan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233