Pembagian THR Untuk Pamong dan Bamuskal
maz_yon 10 Mei 2021 10:36:52 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa Pemberi Kerja wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja. Dalam perspektif ini Pamong Kalurahan dan Bamuskal yang bekerja dalam sebuah lingkungan instansi pekerjaan profesi juga masuk dalam katagori ini.
Pemerintah Kalurahan Tepus juga berusaha memenuhi kewajiban tersebut ditandai dengan pembagian THR kepada Pamong Kalurahan beserta Staf dan Bamuskal, Jum'at (07/05/2021). Seharusnya THR diberikan sebesar 1 kali gaji atau siltap. Namun karena kondisi keuangan Kalurahan tidak mencukupi, maka pemberian THR disesuaikan dengan kemampuan kalurahan. (yn)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Pembinaan Desa Wisata Kabupaten Gunungkidul 2025
- Pendamping PKH Koordinasi Data DTSEN bersama Lurah Tepus
- Pengurus KDMP Kalurahan Tepus Ikuti Sosialisasi Bisnis Plan
- Rapat Persiapan Visitasi Tim Juri WIA 2025 di Kalurahan Tepus
- Kamituwa Tepus Hadiri Pengajian Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus
- Bertemu dengan Warga, Lurah Tepus Tunjuk Kamituwa Sebagai Pelaksana Tugas Dukuh Kanigoro
- Panitia Pelaksana Pengangkatan Pamong Sampaikan Rancangan Tata Tertib Kepada Lurah