Cuti Bersama Hanya Satu Hari, Pelayanan Masyarakat Dibuka Kembali Senin Depan
mz 11 Mei 2021 21:05:58 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 003/0847 tentang Perubahan Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 disebutkan bahwa pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini hanya terdapat cuti bersama selama satu hari saja pada hari Rabu, 12/05/2021. Libur Idul Fitri yang jatuh pada hari Kamis dan Jum'at sementara hari Sabtu merupakan libur umum dari pelaksanaan lima hari kerja. Dengan demikian maka pelayanan masyarakat akan dibuka kembali pada hari Senin, 17/05/2021.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233