Cuti Bersama Hanya Satu Hari, Pelayanan Masyarakat Dibuka Kembali Senin Depan
mz 11 Mei 2021 21:05:58 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 003/0847 tentang Perubahan Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 disebutkan bahwa pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini hanya terdapat cuti bersama selama satu hari saja pada hari Rabu, 12/05/2021. Libur Idul Fitri yang jatuh pada hari Kamis dan Jum'at sementara hari Sabtu merupakan libur umum dari pelaksanaan lima hari kerja. Dengan demikian maka pelayanan masyarakat akan dibuka kembali pada hari Senin, 17/05/2021.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PPS Kalurahan Tepus Selenggarakan Rapat Kerja Permantapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233