Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 Berlangsung di Balai Padukuhan Tepus II

mz 31 Mei 2021 19:47:28 WIB

Lurah Tepus Supardi, SP hadir dalam acara sosialisasi Perda yang dihadiri oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul

Tepus (SIDA SAMEKTA) - Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2020 dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari PKS Bp Hudi Sutamto dan dari PDIP Bp Agus. Berbeda dengan kegiatan serupa yang biasanya dilakukan di Balai Kalurahan, namun kali ini para anggota dewan berkenan hadir lebih dekat di padukuhan yakni Balai Padukuhan Tepus II (Senin, 31/05/2021).

Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Dalam peraturan daerah ini disebutkan bahwa setiap pelayanan fasilitas Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, khusus disediakan untuk pedagang dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar. Masih dalam perda ini bahwa yang termasuk Pasar Rakyat adalah Pasar Umum, Pasar Hewan, Pasar Unggas dan pasar lainnya sesuai jenis komoditi yang dijual. Sementara yang menjadi obyek retribusi adalah kios, los, pelataran, ampalan dan/atau timbangan hewan.

Lurah Tepus Supardi, SP yang hadir bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kalurahan Tepus menyampaikan sambutan yang pada intinya berharap agar sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan tentang aturan yang berlaku. (yn)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233