Bamuskal Serahkan Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Lurah, Proses Pemilihan Lurah Dimulai

mz 17 Juni 2021 22:28:34 WIB

Ketua Bamuskal Ashuri, S.Pd menyerahkan secara simbolis surat pemberitahuan akhir jabatan Lurah disaksikan anggota Bamuskal dan perwakilan Pamong Kalurahan

Tepus (Sida Samekta) - Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah, bahwa Bamuskal (BPD - red) menyampaikan surat pemberitahuan masa jabatan lurah dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum jabatan lurah berakhir. 

Lurah Tepus Supardi, SP akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal pelantikan yakni 17 Desember 2021, maka tepat hari ini Kamis (17/06/2021) Bamuskal melaksanakan ketugasannya dengan menyampaikan surat pemberitahuan seperti diatur dalam perda tersebut. Prosesi ini berlangsung secara semi formal di Ruang Tamu Lurah. Dengan didampingi beberapa perwakilan pamong, Lurah Tepus menerima secara simbolis surat dari Bamuskal.

Penyerahan surat pemberitahuan akhir masa jabatan lurah merupakan tahapan awal proses panjang pemilihan lurah yang akan berlangsung tahun ini. Masih dalam perda yang sama, bahwa terhitung 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan ini maka Bamuskal akan membentuk Panitia Pemilihan yang secara teknis akan melaksanakan hajatan demokrasi untuk memilih lurah Tepus periode berikutnya.

Seluruh masyarakat Kalurahan Tepus harus berperan aktif ikut terlibat dan mengawal proses ini hingga dilaksanakan pemungutan suara nantinya. Siapa pun lurah terpilih nantinya, tentu memikul beban harapan seluruh masyarakat untuk membawa Kalurahan Tepus lebih baik lagi. TEPUS BANGKIT !!

 

 

 

 

Dokumen Lampiran : Perda Nomor 7 Tahun 2020_tentang Lurah


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233