Terpilih Secara Aklamasi, Suyitno Menjadi Ketua Panitia Pemilihan Lurah Tepus Tahun 2021

mz 02 Juli 2021 20:09:29 WIB

Ketua Panitia Terpilih Suyitno menyerahkan secara simbolis daftar susunan Panitia Pemilihan Lurah Tepus Tahun 2021 kepada Ketua Bamuskal Ashuri, S.Pd

Tepus (SIDA SAMEKTA) – Tahapan persiapan proses pemilihan lurah Tepus terus berlanjut.  Setelah pada tanggal 17 Juni 2021 yang lalu, Bamuskal menyerahkan surat pemberitahuan akhir masa jabatan Lurah Tepus, maka paling lama 10 (sepuluh) hari kemudian Bamuskal harus melaksanakan musyawarah pembentukan panitia pemilihan tingkat kalurahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah.

Proses pembentukan Panitia Pemilihan Lurah Tepus dilaksanakan oleh Bamuskal pada hari Kamis (01/07/2021).  Kendati ada pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat dan sejenisnya di tengah merebaknya kasus Covid-19 namun kegiatan tetap harus dilaksanakan. Hal ini demi menghindari jangan sampai pembentukan panitia melewati batas akhir sesuai ketentuan Perda. Bila hal ini terjadi, dikhawatirkan keabsahan panitia diragukan yang akhirnya berimbas pada seluruh proses pemilihan lurah yang akan dilakukan. Maka walaupun dilaksanakan secara terbatas, Bamuskal tetap mengundang peserta rapat dengan berbagai unsur yang terdiri dari Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat Kalurahan. Selain Lurah Tepus, acara ini juga dihadiri oleh Panewu Tepus Alsito, S.Sos dan Djawatan Praja Kapanewon Tepus Priyanto, S.Sos.

Dalam proses pemilihan panitia yang dipimpin langsung oleh Ketua Bamuskal Ashuri, S.Pd peserta rapat secara aklamasi menyepakati Suyitno sebagai Ketua, Sutrisno, S.IP sebagai Sekretaris dan Sukardi sebagai Bendahara. Setelah itu ketiga orang panitia terpilih ini lalu bersidang khusus membentuk anggota seksi-seksi yang terdiri dari Seksi Teknis Penyelenggaraan, Seksi Umum dan Logistik, Seksi Data dan Informasi serta Seksi Keamanan. Susunan panitia lengkap kemudian diserahkan kepada Ketua Bamuskal untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan dan dilaporkan kepada Bupati melalui Panewu. (yn)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233