Terpilih Secara Aklamasi, Suyitno Menjadi Ketua Panitia Pemilihan Lurah Tepus Tahun 2021
mz 02 Juli 2021 20:09:29 WIB
Ketua Panitia Terpilih Suyitno menyerahkan secara simbolis daftar susunan Panitia Pemilihan Lurah Tepus Tahun 2021 kepada Ketua Bamuskal Ashuri, S.Pd
Tepus (SIDA SAMEKTA) – Tahapan persiapan proses pemilihan lurah Tepus terus berlanjut. Setelah pada tanggal 17 Juni 2021 yang lalu, Bamuskal menyerahkan surat pemberitahuan akhir masa jabatan Lurah Tepus, maka paling lama 10 (sepuluh) hari kemudian Bamuskal harus melaksanakan musyawarah pembentukan panitia pemilihan tingkat kalurahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah.
Proses pembentukan Panitia Pemilihan Lurah Tepus dilaksanakan oleh Bamuskal pada hari Kamis (01/07/2021). Kendati ada pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat dan sejenisnya di tengah merebaknya kasus Covid-19 namun kegiatan tetap harus dilaksanakan. Hal ini demi menghindari jangan sampai pembentukan panitia melewati batas akhir sesuai ketentuan Perda. Bila hal ini terjadi, dikhawatirkan keabsahan panitia diragukan yang akhirnya berimbas pada seluruh proses pemilihan lurah yang akan dilakukan. Maka walaupun dilaksanakan secara terbatas, Bamuskal tetap mengundang peserta rapat dengan berbagai unsur yang terdiri dari Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat Kalurahan. Selain Lurah Tepus, acara ini juga dihadiri oleh Panewu Tepus Alsito, S.Sos dan Djawatan Praja Kapanewon Tepus Priyanto, S.Sos.
Dalam proses pemilihan panitia yang dipimpin langsung oleh Ketua Bamuskal Ashuri, S.Pd peserta rapat secara aklamasi menyepakati Suyitno sebagai Ketua, Sutrisno, S.IP sebagai Sekretaris dan Sukardi sebagai Bendahara. Setelah itu ketiga orang panitia terpilih ini lalu bersidang khusus membentuk anggota seksi-seksi yang terdiri dari Seksi Teknis Penyelenggaraan, Seksi Umum dan Logistik, Seksi Data dan Informasi serta Seksi Keamanan. Susunan panitia lengkap kemudian diserahkan kepada Ketua Bamuskal untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan dan dilaporkan kepada Bupati melalui Panewu. (yn)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PPS Kalurahan Tepus Selenggarakan Rapat Kerja Permantapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024