Masa Tenang Tiga Hari, Calon Lurah Dilarang Kampanye
mz 27 Oktober 2021 22:15:57 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Masa tenang dalam proses pemilihan lurah adalah waktu para calon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye. Dalam waktu ini semua alat peraga kampanye harus dibersihkan. Selain merupakan saat untuk mendinginkan suasana, masa tenang digunakan untuk masyarakat memantapkan pilihan pada waktu pemungutan suara.
Masa tenang dalam Pemilihan Lurah Tepus Tahun 2021 berlangsung mulai tanggal 27 - 29 Oktober 2021 atau tiga hari sebelum pencoblosan.
Masyarakat Tepus telah menyaksikan kiprah langsung para calon dalam meraih simpati. Setelah masa kampanye berakhir maka tiba saatnya masyarakat menentukan pilihan untuk memilih lurah yang akan memimpin Tepus dalam enam tahun mendatang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233