Masa Tenang Tiga Hari, Calon Lurah Dilarang Kampanye

mz 27 Oktober 2021 22:15:57 WIB

Tepus (SIDA SAMEKTA) - Masa tenang dalam proses pemilihan lurah adalah waktu para calon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye. Dalam waktu ini semua alat peraga kampanye harus dibersihkan. Selain merupakan saat untuk mendinginkan suasana, masa tenang digunakan untuk masyarakat memantapkan pilihan pada waktu pemungutan suara.

Masa tenang dalam Pemilihan Lurah Tepus Tahun 2021 berlangsung mulai tanggal 27 - 29 Oktober 2021 atau tiga hari sebelum pencoblosan.

Masyarakat Tepus telah menyaksikan kiprah langsung para calon dalam meraih simpati. Setelah masa kampanye berakhir maka tiba saatnya masyarakat menentukan pilihan untuk memilih lurah yang akan memimpin Tepus dalam enam tahun mendatang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233