Masa Tenang Tiga Hari, Calon Lurah Dilarang Kampanye
mz 27 Oktober 2021 22:15:57 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Masa tenang dalam proses pemilihan lurah adalah waktu para calon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye. Dalam waktu ini semua alat peraga kampanye harus dibersihkan. Selain merupakan saat untuk mendinginkan suasana, masa tenang digunakan untuk masyarakat memantapkan pilihan pada waktu pemungutan suara.
Masa tenang dalam Pemilihan Lurah Tepus Tahun 2021 berlangsung mulai tanggal 27 - 29 Oktober 2021 atau tiga hari sebelum pencoblosan.
Masyarakat Tepus telah menyaksikan kiprah langsung para calon dalam meraih simpati. Setelah masa kampanye berakhir maka tiba saatnya masyarakat menentukan pilihan untuk memilih lurah yang akan memimpin Tepus dalam enam tahun mendatang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233