Masa Tenang Tiga Hari, Calon Lurah Dilarang Kampanye
mz 27 Oktober 2021 22:15:57 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) - Masa tenang dalam proses pemilihan lurah adalah waktu para calon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye. Dalam waktu ini semua alat peraga kampanye harus dibersihkan. Selain merupakan saat untuk mendinginkan suasana, masa tenang digunakan untuk masyarakat memantapkan pilihan pada waktu pemungutan suara.
Masa tenang dalam Pemilihan Lurah Tepus Tahun 2021 berlangsung mulai tanggal 27 - 29 Oktober 2021 atau tiga hari sebelum pencoblosan.
Masyarakat Tepus telah menyaksikan kiprah langsung para calon dalam meraih simpati. Setelah masa kampanye berakhir maka tiba saatnya masyarakat menentukan pilihan untuk memilih lurah yang akan memimpin Tepus dalam enam tahun mendatang.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PPS Kalurahan Tepus Selenggarakan Rapat Kerja Permantapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233