Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 5 Tahun 2021 tentang APBKal Tahun Anggaran 2022

mz 06 April 2022 15:16:09 WIB

Tepus (SIDA SAMEKTA) – Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan oleh Lurah Tepus pada tanggal 31 Desember 2021.

Dalam Peraturan Kalurahan tersebut secara garis besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus tahun anggaran 2022 sebagai berikut :

Pendapatan Kalurahan :

Pendapatan Asli Desa Rp 13.000.000,00

Pendapatan Transfer  Rp 2.642.270.700,00

Pendapatan Lain-lain Rp 8.500.000,00

Jumlah Pendapatan Rp 2.663.770.700,00

Belanja Kalurahan :

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa   Rp 25.178.464.844,30

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa  Rp 474.718.902,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 59.810.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 320.881.500,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp 616.990.000,00

Jumlah Belanja Rp 26.650.865.246,00

Defisit Anggaran :

Defisit Pendapatan dan Pengeluaran Rp 23.987.094.546,30

Pembiayaan :

SILPA Tahun Sebelumnya Rp 23.987.094.546,30

SILPA Tahun Berjalan Rp 0,00

Dokumen Lampiran : APBKal Tahun Anggaran 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233