Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 5 Tahun 2021 tentang APBKal Tahun Anggaran 2022
mz 06 April 2022 15:16:09 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) – Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan oleh Lurah Tepus pada tanggal 31 Desember 2021.
Dalam Peraturan Kalurahan tersebut secara garis besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus tahun anggaran 2022 sebagai berikut :
Pendapatan Kalurahan :
Pendapatan Asli Desa Rp 13.000.000,00
Pendapatan Transfer Rp 2.642.270.700,00
Pendapatan Lain-lain Rp 8.500.000,00
Jumlah Pendapatan Rp 2.663.770.700,00
Belanja Kalurahan :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 25.178.464.844,30
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 474.718.902,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 59.810.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 320.881.500,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp 616.990.000,00
Jumlah Belanja Rp 26.650.865.246,00
Defisit Anggaran :
Defisit Pendapatan dan Pengeluaran Rp 23.987.094.546,30
Pembiayaan :
SILPA Tahun Sebelumnya Rp 23.987.094.546,30
SILPA Tahun Berjalan Rp 0,00
Dokumen Lampiran : APBKal Tahun Anggaran 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus