Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2021
mz 06 April 2022 15:17:54 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) – Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan oleh Lurah Tepus pada tanggal 25 Januari 2022.
Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan, laporan pertanggungjawaban tersebut telah dipaparkan oleh Carik Tepus di depan sidang yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) pada hari Selasa (25/01/2022). Setelah mendengarkan seluruh pemaparan pelaksanaan kegiatan tahun 2021, secara aklamasi Bamuskal Kalurahan Tepus menyatakan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2021.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2021 selengkapnya dapat diunduh pada lampiran.
Dokumen Lampiran : LPJ APBKal Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Dewi Kampus Raih Juara 2 Lomba Media Sosial Desa Wisata Dalam Gelar Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SEKOLAH PASCA SARJANA MAGISTER MANAJEMEN BENCANA UGM MELAKUKAN GIAT PENGAMBILAN DATA KEBENCANAAN
- Dewi Kampus Ikuti Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SOSIALISASI HIDUP BERSIH DAN SEHAT BERSAMA PUSKESMAS TEPUS II DI PADUKUHAN PAKEL
- Koordinasi Kunjungan Ke Dewi Kampus Dari Pemerintah Desa Babakan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027