Aturan Pengajuan Ijin Keramaian ke Polsek Tepus

mz 23 Juni 2022 10:58:11 WIB

Ilustrasi keramaian umum

desatepus.gunungkidulkab.go.id-Saat ini adanya keramaian umum yang berwujud pentas kesenian dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa semakin sering dijumpai seiring dengan semakin berkurangnya kasus konfirmasi Covid-19. Masyarakat banyak menanyakan bagaimana tentang perijinan ke pihak berwajib. Terkait hal tersebut, Bhabinkamtibmas Tepus Aiptu Gatot Pramudi menyampaikan informasi terbaru mengenai mekanisme pengajuan ijin kegiatan.

Sebelum kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu melakukan langkah berikut ini :

1. Mengajukan surat permohonan izin dari panitia kegiatan, yang berisi :

‌- Kegiatan atau acara 

‌- tempat 

‌- waktu 

‌- penanggung jawab kegiatan dan narahubung (HP) 

‌- jumlah peserta atau penonton 

2. Surat permohonan dilampiri dengan :

‌- susunan acara 

‌- daftar panitia 

‌- proposal kegiatan 

- ijin tempat/ lokasi 

‌- rekomendasi Satgas covid 19

3. Surat ditandatangani oleh ketua panitia atau penanggung jawab yang diketahui oleh lurah/ aparatur desa/kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233