Aturan Pengajuan Ijin Keramaian ke Polsek Tepus
mz 23 Juni 2022 10:58:11 WIB
Ilustrasi keramaian umum
desatepus.gunungkidulkab.go.id-Saat ini adanya keramaian umum yang berwujud pentas kesenian dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa semakin sering dijumpai seiring dengan semakin berkurangnya kasus konfirmasi Covid-19. Masyarakat banyak menanyakan bagaimana tentang perijinan ke pihak berwajib. Terkait hal tersebut, Bhabinkamtibmas Tepus Aiptu Gatot Pramudi menyampaikan informasi terbaru mengenai mekanisme pengajuan ijin kegiatan.
Sebelum kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu melakukan langkah berikut ini :
1. Mengajukan surat permohonan izin dari panitia kegiatan, yang berisi :
- Kegiatan atau acara
- tempat
- waktu
- penanggung jawab kegiatan dan narahubung (HP)
- jumlah peserta atau penonton
2. Surat permohonan dilampiri dengan :
- susunan acara
- daftar panitia
- proposal kegiatan
- ijin tempat/ lokasi
- rekomendasi Satgas covid 19
3. Surat ditandatangani oleh ketua panitia atau penanggung jawab yang diketahui oleh lurah/ aparatur desa/kalurahan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Dewi Kampus Raih Juara 2 Lomba Media Sosial Desa Wisata Dalam Gelar Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SEKOLAH PASCA SARJANA MAGISTER MANAJEMEN BENCANA UGM MELAKUKAN GIAT PENGAMBILAN DATA KEBENCANAAN
- Dewi Kampus Ikuti Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SOSIALISASI HIDUP BERSIH DAN SEHAT BERSAMA PUSKESMAS TEPUS II DI PADUKUHAN PAKEL
- Koordinasi Kunjungan Ke Dewi Kampus Dari Pemerintah Desa Babakan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027