Aturan Pengajuan Ijin Keramaian ke Polsek Tepus
maz_yon 23 Juni 2022 10:58:11 WIB
Ilustrasi keramaian umum
desatepus.gunungkidulkab.go.id-Saat ini adanya keramaian umum yang berwujud pentas kesenian dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa semakin sering dijumpai seiring dengan semakin berkurangnya kasus konfirmasi Covid-19. Masyarakat banyak menanyakan bagaimana tentang perijinan ke pihak berwajib. Terkait hal tersebut, Bhabinkamtibmas Tepus Aiptu Gatot Pramudi menyampaikan informasi terbaru mengenai mekanisme pengajuan ijin kegiatan.
Sebelum kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu melakukan langkah berikut ini :
1. Mengajukan surat permohonan izin dari panitia kegiatan, yang berisi :
- Kegiatan atau acara
- tempat
- waktu
- penanggung jawab kegiatan dan narahubung (HP)
- jumlah peserta atau penonton
2. Surat permohonan dilampiri dengan :
- susunan acara
- daftar panitia
- proposal kegiatan
- ijin tempat/ lokasi
- rekomendasi Satgas covid 19
3. Surat ditandatangani oleh ketua panitia atau penanggung jawab yang diketahui oleh lurah/ aparatur desa/kalurahan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ayo Ikuti Jalan Sehat HUT RI ke-80 di Kalurahan Tepus
- Rapat Koordinasi Panitia HUT RI ke-80, Lurah Tekankan Kekompakan dan Partisipasi Warga
- Tegesing Tumpeng Menggono ing Rasulan Bumi Sajung Dloko
- Serah Terima Tong Bakar Minim Asap dari KKN-PPN UGM di TPS3R Dadi Rejeki
- Lurah Tepus Hadiri Pelatihan Pembuatan Kerupuk dan Lauk dari Rumput Laut di RTH Cingkrang Hill
- Koordinasi Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan, Ketua Desa Wisata Terima Kunjungan Dosen UGM
- Rangkaian Acara Rasul Padukuhan Pudak, Kalurahan Tepus Tahun 2025