Aturan Pengajuan Ijin Keramaian ke Polsek Tepus
mz 23 Juni 2022 10:58:11 WIB
Ilustrasi keramaian umum
desatepus.gunungkidulkab.go.id-Saat ini adanya keramaian umum yang berwujud pentas kesenian dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa semakin sering dijumpai seiring dengan semakin berkurangnya kasus konfirmasi Covid-19. Masyarakat banyak menanyakan bagaimana tentang perijinan ke pihak berwajib. Terkait hal tersebut, Bhabinkamtibmas Tepus Aiptu Gatot Pramudi menyampaikan informasi terbaru mengenai mekanisme pengajuan ijin kegiatan.
Sebelum kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu melakukan langkah berikut ini :
1. Mengajukan surat permohonan izin dari panitia kegiatan, yang berisi :
- Kegiatan atau acara
- tempat
- waktu
- penanggung jawab kegiatan dan narahubung (HP)
- jumlah peserta atau penonton
2. Surat permohonan dilampiri dengan :
- susunan acara
- daftar panitia
- proposal kegiatan
- ijin tempat/ lokasi
- rekomendasi Satgas covid 19
3. Surat ditandatangani oleh ketua panitia atau penanggung jawab yang diketahui oleh lurah/ aparatur desa/kalurahan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024
- Muskalsus DTKS Bulan November 2024