Aturan Pengajuan Ijin Keramaian ke Polsek Tepus
mz 23 Juni 2022 10:58:11 WIB
Ilustrasi keramaian umum
desatepus.gunungkidulkab.go.id-Saat ini adanya keramaian umum yang berwujud pentas kesenian dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa semakin sering dijumpai seiring dengan semakin berkurangnya kasus konfirmasi Covid-19. Masyarakat banyak menanyakan bagaimana tentang perijinan ke pihak berwajib. Terkait hal tersebut, Bhabinkamtibmas Tepus Aiptu Gatot Pramudi menyampaikan informasi terbaru mengenai mekanisme pengajuan ijin kegiatan.
Sebelum kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu melakukan langkah berikut ini :
1. Mengajukan surat permohonan izin dari panitia kegiatan, yang berisi :
- Kegiatan atau acara
- tempat
- waktu
- penanggung jawab kegiatan dan narahubung (HP)
- jumlah peserta atau penonton
2. Surat permohonan dilampiri dengan :
- susunan acara
- daftar panitia
- proposal kegiatan
- ijin tempat/ lokasi
- rekomendasi Satgas covid 19
3. Surat ditandatangani oleh ketua panitia atau penanggung jawab yang diketahui oleh lurah/ aparatur desa/kalurahan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kunjungan Lokasi Proposal Pengajuan Pipanisasi Air Bersih di Empat Padukuhan
- Lurah Tepus Hadiri Syawalan Komunitas Jip Pantai Selatan Gunungkidul yang Dihadiri Oleh Bupati GK
- Penyerahan Akta Kematian oleh Dukcapil Gunungkidul kepada Ahli Waris di Padukuhan Pacungan
- Pertemuan Rutin Desa Prima Kalurahan Tepus Bahas Pengelolaan Modal Rp20 Juta dari Provinsi
- Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Kawasan Wisata Paralayang Baron-Watulawang
- Pemerintah Kalurahan Tepus Hadiri Forum Keistimewaan Tahun 2025
- PKK Kalurahan Tepus Raih Prestasi di Lomba Hari Kartini Tingkat Kapanewon Tepus