Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 : Calon Dukuh Harus Kantongi Dukungan Minimal 30 Orang

mz 24 Juni 2022 20:56:46 WIB

desatepus.gunungkidulkab.go.id - Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pamong Kalurahan dan Staf telah resmi diundangkan. Djawatan Praja Kapanewon Tepus mengundang Lurah, Carik, Jagabaya dan Pangripta untuk hadir dalam sosialisasi Peraturan Bupati tersebut (Kamis, 23/06/2022).

Secara umum isi dari peraturan ini tidak banyak berbeda dari Peraturan Bupati sebelumnya. Perubahan istilah/nomenklatur akibat perubahan desa menjadi kalurahan menjadi dasar utama dari Perbub yang belum lama ditandatangani Bupati ini.

Namun juga terdapat beberapa ketentuan baru dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan, diantaranya :

  • Pamong terpilih harus bersedia bertempat tinggal di Kalurahan setempat, sementara Dukuh harus bersedia bertempat tinggal di Padukuhan setempat juga.
  • Warga yang mencalonkan Dukuh harus mendapatkan dukungan minimal 30 orang warga padukuhan setempat yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan fotocopy KTP.
  • Komposisi nilai seleksi terdiri dari Ujian Tulis 50%, Ujian Praktik 45%, dan Pengalaman Kerja dalam Pemerintahan Kalurahan 5%.

Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233