Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 : Calon Dukuh Harus Kantongi Dukungan Minimal 30 Orang
maz_yon 24 Juni 2022 20:56:46 WIB
desatepus.gunungkidulkab.go.id - Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pamong Kalurahan dan Staf telah resmi diundangkan. Djawatan Praja Kapanewon Tepus mengundang Lurah, Carik, Jagabaya dan Pangripta untuk hadir dalam sosialisasi Peraturan Bupati tersebut (Kamis, 23/06/2022).
Secara umum isi dari peraturan ini tidak banyak berbeda dari Peraturan Bupati sebelumnya. Perubahan istilah/nomenklatur akibat perubahan desa menjadi kalurahan menjadi dasar utama dari Perbub yang belum lama ditandatangani Bupati ini.
Namun juga terdapat beberapa ketentuan baru dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Pamong Kalurahan, diantaranya :
- Pamong terpilih harus bersedia bertempat tinggal di Kalurahan setempat, sementara Dukuh harus bersedia bertempat tinggal di Padukuhan setempat juga.
- Warga yang mencalonkan Dukuh harus mendapatkan dukungan minimal 30 orang warga padukuhan setempat yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan fotocopy KTP.
- Komposisi nilai seleksi terdiri dari Ujian Tulis 50%, Ujian Praktik 45%, dan Pengalaman Kerja dalam Pemerintahan Kalurahan 5%.
Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ketua Desa Wisata Tepus Ikuti Pembinaan Desa Wisata Kabupaten Gunungkidul 2025
- Pendamping PKH Koordinasi Data DTSEN bersama Lurah Tepus
- Pengurus KDMP Kalurahan Tepus Ikuti Sosialisasi Bisnis Plan
- Rapat Persiapan Visitasi Tim Juri WIA 2025 di Kalurahan Tepus
- Kamituwa Tepus Hadiri Pengajian Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus
- Bertemu dengan Warga, Lurah Tepus Tunjuk Kamituwa Sebagai Pelaksana Tugas Dukuh Kanigoro
- Panitia Pelaksana Pengangkatan Pamong Sampaikan Rancangan Tata Tertib Kepada Lurah