Di Padukuhan Pudak, DPRD Gunungkidul Mengadakan Sosialisasi Perda No. 2 Thn 2018

Si J 25 Juli 2022 12:59:22 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Kapanewon Tepus Kabupaten Gunungkidul melanjutkan program kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul, salah satunya yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Wisata dan Olahraga. Sosialisasi ini di laksanakan di Balai Padukuhan Pudak, Kalurahan Tepus, Senin,25 Juli 2022. Peserta sosialisasi terdiri dari tokoh masyarakat dan warga Padukuhan Pudak sejumlah 40 orang dan juga Panewu Tepus hadir dalam acara tersebut. Kegiatan ini bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul dan Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul sebagai narasumber.

Narasumber pada sosialisasi ini adalah Bapak Bambang dari DPRD Kabupaten Gunungkidul dan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul. 

Harapan dari penyelenggaraan sosialisasi ini adalah warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan daerah ini. Selain itu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk mengoptimalisasi pengelolaan potensu pariwisata yang ada, sehingga suatu saat menjadi salah satu obyek wisata yang diminati wisatawan dan berdampak peningkatan perekonomian masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233