Panewu Bersama Lurah Serahkan Akta Kematian Di Padukuhan Pudak

Si J 03 Agustus 2022 10:50:36 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Panewu Tepus (Alsito S.Sos) didampingi Lurah Tepus (Hendro Pratopo,S.IP) menyerahkan akta kematian warga Padukuhan Pudak yang meninggal pada Selasa, 02 Agustus 2022.

Akta kematian bernama PARMAN, diserahkan kepada pihak keluarga bersama dengan terbitnya Kartu Keluarga yang baru milik keluarga Almarhumah.

Proses pembuatan akta kematian yang cepat karena didalamnya ada andil berbagai pihak yang responsif sebagai wujud tertib administrasi.

Sehingga sebelum jenazah dimakamkan, akta kematian sudah bisa diserahkan kepada pihak keluarga.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233