Panewu Bersama Lurah Serahkan Akta Kematian Di Padukuhan Pudak
Si J 03 Agustus 2022 10:50:36 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Panewu Tepus (Alsito S.Sos) didampingi Lurah Tepus (Hendro Pratopo,S.IP) menyerahkan akta kematian warga Padukuhan Pudak yang meninggal pada Selasa, 02 Agustus 2022.
Akta kematian bernama PARMAN, diserahkan kepada pihak keluarga bersama dengan terbitnya Kartu Keluarga yang baru milik keluarga Almarhumah.
Proses pembuatan akta kematian yang cepat karena didalamnya ada andil berbagai pihak yang responsif sebagai wujud tertib administrasi.
Sehingga sebelum jenazah dimakamkan, akta kematian sudah bisa diserahkan kepada pihak keluarga.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233