Laksanakan SE Bupati, Pamong Kalurahan Tepus Lakukan Apel Kerja

Si J 05 September 2022 12:03:43 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Baru-baru ini tepatnya tertangal 23 Agustus 2022 Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 140/4267 tentang Apel Kerja Pemerintah Kalurahan. Surat Edaran ini secara khusus mengatur kewajiban dan tata cara pelaksanaan apel kerja yang dilaksanakan tiap hari Senin pagi.

Pamong kalurahan Tepus juga melaksanakan apel kerja pagi tadi (Senin, 05/09/2022) yang diikuti oleh Pamong dan Staf yang telah hadir di Balai Kalurahan. Bertindak sebagai Pembina Apel kali ini adalah Lurah Tepus Hendro Pratopo, SIP.  Sementara yang bertugas sebagai Komandan Apel adalah Carik Tepus Suyono, Pembawa Acara Dewi Sulisyaningsih, S.AP, Dirigen Fera Apreliya, Ajudan Suroto, sedangkan do'a dibacakan oleh Kamituwa Salip, MAP.

Dalam amanat perdana ini, sebagai Pembina Apel Lurah Tepus menyampaikan dan mengevaluasi kinerja satu minggu terakhir. Apel kerja menjadi kegiatan yang diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan Pemerintah Kalurahan menjadi lebih baik.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233