Laksanakan SE Bupati, Pamong Kalurahan Tepus Lakukan Apel Kerja
Si J 05 September 2022 12:03:43 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Baru-baru ini tepatnya tertangal 23 Agustus 2022 Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 140/4267 tentang Apel Kerja Pemerintah Kalurahan. Surat Edaran ini secara khusus mengatur kewajiban dan tata cara pelaksanaan apel kerja yang dilaksanakan tiap hari Senin pagi.
Pamong kalurahan Tepus juga melaksanakan apel kerja pagi tadi (Senin, 05/09/2022) yang diikuti oleh Pamong dan Staf yang telah hadir di Balai Kalurahan. Bertindak sebagai Pembina Apel kali ini adalah Lurah Tepus Hendro Pratopo, SIP. Sementara yang bertugas sebagai Komandan Apel adalah Carik Tepus Suyono, Pembawa Acara Dewi Sulisyaningsih, S.AP, Dirigen Fera Apreliya, Ajudan Suroto, sedangkan do'a dibacakan oleh Kamituwa Salip, MAP.
Dalam amanat perdana ini, sebagai Pembina Apel Lurah Tepus menyampaikan dan mengevaluasi kinerja satu minggu terakhir. Apel kerja menjadi kegiatan yang diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan Pemerintah Kalurahan menjadi lebih baik.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Koordinasi Program Kerja Mahasiswa STSRD Bersama Ketua Desa Wisata
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024
- Muskalsus DTKS Bulan November 2024