Rakor Pemangku Keistimewaan di Kalurahan

mz 15 September 2022 21:39:43 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - dalam konteks keistimewaan Jogjakarta yang salah satunya ditandai dengan berubahnya istilah "desa" menjadi "kalurahan" juga menempatkan Lurah sebagai Pemangku Keistimewaan. Berkaitan dengan fungsinya tersebut, DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul melaksanakan rakor bersama dengan Pemangku Keistimewaan dan berbagai unsur yang ada di kalurahan. Acara tersebut berlangsung pada Rabu (14/09/2022).

Hadir dalam acara ini Panewu Tepus Alsito, S.Sos bersama Kepala Djawatan Praja dan Djawatan Kemakmuran Kapanewon Tepus. Dalam sambutannya Panewu memberikan semangat kepada Kalurahan Tepus untuk semakin meningkatkan diri. Setelah sukses menjadi Desa Wisata maka harus ditargetkan untuk menyandang status lainnya agar bisa mengakses dana keistimewaan. 

Sementara itu hadir sebagai narasumber Ibu Suratmiari, S.S.MIDS.,M.Ec.Dev dari DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul memberikan berbagai informasi terkait aturan meraih dana keistimewaan. Perlu sebuah strategi yang dimulai dengan pemetaan potensi kalurahan untuk memenuhi persyaratan berbagai status kalurahan. Untuk itu Lurah sebagai Pemangku Keistimewaan harus berperan langsung agar status keistimewaan bisa dirasakan ke seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233