Rakor Pemangku Keistimewaan di Kalurahan
mz 15 September 2022 21:39:43 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - dalam konteks keistimewaan Jogjakarta yang salah satunya ditandai dengan berubahnya istilah "desa" menjadi "kalurahan" juga menempatkan Lurah sebagai Pemangku Keistimewaan. Berkaitan dengan fungsinya tersebut, DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul melaksanakan rakor bersama dengan Pemangku Keistimewaan dan berbagai unsur yang ada di kalurahan. Acara tersebut berlangsung pada Rabu (14/09/2022).
Hadir dalam acara ini Panewu Tepus Alsito, S.Sos bersama Kepala Djawatan Praja dan Djawatan Kemakmuran Kapanewon Tepus. Dalam sambutannya Panewu memberikan semangat kepada Kalurahan Tepus untuk semakin meningkatkan diri. Setelah sukses menjadi Desa Wisata maka harus ditargetkan untuk menyandang status lainnya agar bisa mengakses dana keistimewaan.
Sementara itu hadir sebagai narasumber Ibu Suratmiari, S.S.MIDS.,M.Ec.Dev dari DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul memberikan berbagai informasi terkait aturan meraih dana keistimewaan. Perlu sebuah strategi yang dimulai dengan pemetaan potensi kalurahan untuk memenuhi persyaratan berbagai status kalurahan. Untuk itu Lurah sebagai Pemangku Keistimewaan harus berperan langsung agar status keistimewaan bisa dirasakan ke seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024
- Muskalsus DTKS Bulan November 2024
- Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Pilkada 2024