Syarat Pengambilan Bansos BBM
F.A 27 September 2022 10:55:54 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin 26/09 Pemerintah Kalurahan Tepus melaksanakan Rakor Rutin yang dihadiri semua Pamong Kalurahan dan juga Lembaga Kalurahan.
Dalam Rakor kali ini membahas tentang Persyaratan-pesyaratan yang digunakan untuk mengambil Bantuan Sosial yang sedang berlangsung di Kantor Pos, yaitu Bantuan Subsidi BBM. Salah satu syaratnya adalah Vaksin.
Masyarakat yang belum melaksanakan Vaksinasi tidak dapan mengambil bantuan tersebut. Tidak sedikit juga KPM yang belum melaksanakan Vaksin sampai saat ini.
Pemerintah Kalurahan Tepus juga masih selalu menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksin sampai dengan vaksin ke3 (Booster).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengurus Desa Wisata Kalurahan Tepus Hadiri Rapat Pembinaan Desa Wisata di Dinas Pariwisata GK
- Ayo Ikuti Jalan Sehat HUT RI ke-80 di Kalurahan Tepus
- Rapat Koordinasi Panitia HUT RI ke-80, Lurah Tekankan Kekompakan dan Partisipasi Warga
- Tegesing Tumpeng Menggono ing Rasulan Bumi Sajung Dloko
- Serah Terima Tong Bakar Minim Asap dari KKN-PPN UGM di TPS3R Dadi Rejeki
- Lurah Tepus Hadiri Pelatihan Pembuatan Kerupuk dan Lauk dari Rumput Laut di RTH Cingkrang Hill
- Koordinasi Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan, Ketua Desa Wisata Terima Kunjungan Dosen UGM