Syarat Pengambilan Bansos BBM
F.A 27 September 2022 10:55:54 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin 26/09 Pemerintah Kalurahan Tepus melaksanakan Rakor Rutin yang dihadiri semua Pamong Kalurahan dan juga Lembaga Kalurahan.
Dalam Rakor kali ini membahas tentang Persyaratan-pesyaratan yang digunakan untuk mengambil Bantuan Sosial yang sedang berlangsung di Kantor Pos, yaitu Bantuan Subsidi BBM. Salah satu syaratnya adalah Vaksin.
Masyarakat yang belum melaksanakan Vaksinasi tidak dapan mengambil bantuan tersebut. Tidak sedikit juga KPM yang belum melaksanakan Vaksin sampai saat ini.
Pemerintah Kalurahan Tepus juga masih selalu menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksin sampai dengan vaksin ke3 (Booster).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233