Syarat Pengambilan Bansos BBM
F.A 27 September 2022 10:55:54 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin 26/09 Pemerintah Kalurahan Tepus melaksanakan Rakor Rutin yang dihadiri semua Pamong Kalurahan dan juga Lembaga Kalurahan.
Dalam Rakor kali ini membahas tentang Persyaratan-pesyaratan yang digunakan untuk mengambil Bantuan Sosial yang sedang berlangsung di Kantor Pos, yaitu Bantuan Subsidi BBM. Salah satu syaratnya adalah Vaksin.
Masyarakat yang belum melaksanakan Vaksinasi tidak dapan mengambil bantuan tersebut. Tidak sedikit juga KPM yang belum melaksanakan Vaksin sampai saat ini.
Pemerintah Kalurahan Tepus juga masih selalu menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksin sampai dengan vaksin ke3 (Booster).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233