Syarat Pengambilan Bansos BBM
F.A 27 September 2022 10:55:54 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin 26/09 Pemerintah Kalurahan Tepus melaksanakan Rakor Rutin yang dihadiri semua Pamong Kalurahan dan juga Lembaga Kalurahan.
Dalam Rakor kali ini membahas tentang Persyaratan-pesyaratan yang digunakan untuk mengambil Bantuan Sosial yang sedang berlangsung di Kantor Pos, yaitu Bantuan Subsidi BBM. Salah satu syaratnya adalah Vaksin.
Masyarakat yang belum melaksanakan Vaksinasi tidak dapan mengambil bantuan tersebut. Tidak sedikit juga KPM yang belum melaksanakan Vaksin sampai saat ini.
Pemerintah Kalurahan Tepus juga masih selalu menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksin sampai dengan vaksin ke3 (Booster).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024
- Muskalsus DTKS Bulan November 2024
- Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Pilkada 2024
- Lurah Tepus Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233