Syarat Pengambilan Bansos BBM
F.A 27 September 2022 10:55:54 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin 26/09 Pemerintah Kalurahan Tepus melaksanakan Rakor Rutin yang dihadiri semua Pamong Kalurahan dan juga Lembaga Kalurahan.
Dalam Rakor kali ini membahas tentang Persyaratan-pesyaratan yang digunakan untuk mengambil Bantuan Sosial yang sedang berlangsung di Kantor Pos, yaitu Bantuan Subsidi BBM. Salah satu syaratnya adalah Vaksin.
Masyarakat yang belum melaksanakan Vaksinasi tidak dapan mengambil bantuan tersebut. Tidak sedikit juga KPM yang belum melaksanakan Vaksin sampai saat ini.
Pemerintah Kalurahan Tepus juga masih selalu menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksin sampai dengan vaksin ke3 (Booster).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Dewi Kampus Raih Juara 2 Lomba Media Sosial Desa Wisata Dalam Gelar Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SEKOLAH PASCA SARJANA MAGISTER MANAJEMEN BENCANA UGM MELAKUKAN GIAT PENGAMBILAN DATA KEBENCANAAN
- Dewi Kampus Ikuti Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SOSIALISASI HIDUP BERSIH DAN SEHAT BERSAMA PUSKESMAS TEPUS II DI PADUKUHAN PAKEL
- Koordinasi Kunjungan Ke Dewi Kampus Dari Pemerintah Desa Babakan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233