Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2021 Oleh Dewan di Tegalweru

mz 14 November 2022 14:53:56 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Fraksi PKS Bp Hudi Sutamto bersama Narasumber dari DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul hadir di Balai Padukuhan Tegalweru untuk menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pamong Kalurahan dan Staf.

Acara yang dihadiri oleh sekitar 40 (empat puluh) orang dari berbagai unsur masyarakat setempat berlangsung dengan lancar. Panewu Tepus Bp Alsito, S.Sos hadir didampingi Carik Tepus dan Bhabinkamtibmas Aiptu Gatot Pramudi. Baik Bp Hudi Sutamto maupun narasumber dari DPMKP2KB menyampaikan isi dari Perda yang terbilang masih baru ini. Berdasarkan peraturan saat ini, pengisian Pamong Kalurahan dapat ditempuh dengan dua cara yakni mutasi atau melalui penjaringan dan penyaringan/seleksi. 

Materi sosialisasi kali ini terbilang sangat tepat mengingat saat ini Kalurahan Tepus sedang berproses untuk melaksanakan pengisian Kaur Danarta, Kaur Pangripta, Ulu-Ulu dan Dukuh Tepus I. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233