Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2021 Oleh Dewan di Tegalweru
mz 14 November 2022 14:53:56 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Fraksi PKS Bp Hudi Sutamto bersama Narasumber dari DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul hadir di Balai Padukuhan Tegalweru untuk menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pamong Kalurahan dan Staf.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 40 (empat puluh) orang dari berbagai unsur masyarakat setempat berlangsung dengan lancar. Panewu Tepus Bp Alsito, S.Sos hadir didampingi Carik Tepus dan Bhabinkamtibmas Aiptu Gatot Pramudi. Baik Bp Hudi Sutamto maupun narasumber dari DPMKP2KB menyampaikan isi dari Perda yang terbilang masih baru ini. Berdasarkan peraturan saat ini, pengisian Pamong Kalurahan dapat ditempuh dengan dua cara yakni mutasi atau melalui penjaringan dan penyaringan/seleksi.
Materi sosialisasi kali ini terbilang sangat tepat mengingat saat ini Kalurahan Tepus sedang berproses untuk melaksanakan pengisian Kaur Danarta, Kaur Pangripta, Ulu-Ulu dan Dukuh Tepus I.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024
- Muskalsus DTKS Bulan November 2024
- Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Pilkada 2024
- Lurah Tepus Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024