Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2020 oleh Dewan di Padukuhan Gembuk
mz 15 November 2022 20:32:14 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul bersama anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Bp Hudi Sutamto melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal.
Kegiatan ini berlangsung di kediaman Dukuh Gembuk. Seperti kegiatan serupa, sebagai peserta adalah RT, RW, Karang Taruna, Kelompok Perempuan dan Tokoh Masyarakat. Selain itu Panewu Tepus kembali hadir langsung, karena pada dasarnya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dewan semacam ini menjadi kegiatan Kapanewon. Pemerintah Kalurahan Tepus hadir diwakili oleh Carik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perwakilan Bamuskal.
Sebagai narasumber Bp Hudi Sutamto dan Bp Wagiyo, S.Sos dari DPMPTSP menyampaikan isi dari Perda 10 Tahun 2020. Selanjutnya peserta diberi kesempatan untuk bertanya ataupun menyampaikan berbagai hal kepada narasumber.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus