Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2020 oleh Dewan di Padukuhan Gembuk
mz 15 November 2022 20:32:14 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul bersama anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Bp Hudi Sutamto melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal.
Kegiatan ini berlangsung di kediaman Dukuh Gembuk. Seperti kegiatan serupa, sebagai peserta adalah RT, RW, Karang Taruna, Kelompok Perempuan dan Tokoh Masyarakat. Selain itu Panewu Tepus kembali hadir langsung, karena pada dasarnya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dewan semacam ini menjadi kegiatan Kapanewon. Pemerintah Kalurahan Tepus hadir diwakili oleh Carik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perwakilan Bamuskal.
Sebagai narasumber Bp Hudi Sutamto dan Bp Wagiyo, S.Sos dari DPMPTSP menyampaikan isi dari Perda 10 Tahun 2020. Selanjutnya peserta diberi kesempatan untuk bertanya ataupun menyampaikan berbagai hal kepada narasumber.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Manfaat Skrining BPJS Kesehatan
- Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Oleh PPK ke PPS
- Lurah dan Kaur Danarta Kalurahan Tepus Ikuti Bimtek Siskeudes-Link dan Digdaya
- Jagabaya Kalurahan Tepus Adakan Bimtek Kepada Linmas Kalurahan Tepus Tentang Pengamanan TPS Pilkada
- Rakor Tagana Menghadapi Pergantian Musim Tahun 2024
- Muskalsus DTKS Bulan November 2024
- Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Pilkada 2024