Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2020 oleh Dewan di Padukuhan Gembuk

mz 15 November 2022 20:32:14 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul bersama anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Bp Hudi Sutamto melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal.

Kegiatan ini berlangsung di kediaman Dukuh Gembuk. Seperti kegiatan serupa, sebagai peserta adalah RT, RW, Karang Taruna, Kelompok Perempuan dan Tokoh Masyarakat. Selain itu Panewu Tepus kembali hadir langsung, karena pada dasarnya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dewan semacam ini menjadi kegiatan Kapanewon. Pemerintah Kalurahan Tepus hadir diwakili oleh Carik, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perwakilan Bamuskal.

Sebagai narasumber Bp Hudi Sutamto dan Bp Wagiyo, S.Sos dari DPMPTSP menyampaikan isi dari Perda 10 Tahun 2020. Selanjutnya peserta diberi kesempatan untuk bertanya ataupun menyampaikan berbagai hal kepada narasumber. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233