Peraturan Kalurahan Tepus tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun 2023
mz 09 Januari 2023 22:39:44 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) – Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan oleh Lurah Tepus pada tanggal 31 Desember 2022.
Dalam Peraturan Kalurahan tersebut secara garis besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus tahun anggaran 2023 sebagai berikut :
Pendapatan : Rp 3.109.128.000,00
Belanja : Rp 27.514.087.650,00
Defisit : Rp 24.404.959.650,00
Penerimaan Pembiayaan : Rp 24.409.959.650,00
Pengeluaran Pembiayaan : Rp 5.000.000,00
Pembiayaan Netto : Rp 24.404.959.650,00
SILPA Tahun Berjalan : Rp 0,00
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2023 selengkapnya tercantum dalam lampiran.
Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 6 Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SEKOLAH PASCA SARJANA MAGISTER MANAJEMEN BENCANA UGM MELAKUKAN GIAT PENGAMBILAN DATA KEBENCANAAN
- Dewi Kampus Ikuti Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SOSIALISASI HIDUP BERSIH DAN SEHAT BERSAMA PUSKESMAS TEPUS II DI PADUKUHAN PAKEL
- Koordinasi Kunjungan Ke Dewi Kampus Dari Pemerintah Desa Babakan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi