Syarat Penerimaan BLT

F.A 16 Januari 2023 10:57:00 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Setelah melaksanakan Apel kerja, Semua Pamong Kalurahan Tepus melaksanakan Rakor Rutin.

Pada rakor hari ini Senin 16 Januari 2023 ini juga dipimpin oleh Bapak Lurah Tepus (Hendro Pratopo, S.IP) 

Banyak hal yang disampaikan, salah satunya yaitu persyaratan BLT Dana Desa. Untuk KPM penerima BLT DD tidak dapat diganti dalam waktu satu tahun. Penerima BLT kali ini tidak menggunakan syarat wajib vaksin. 

Selain itu, disampaikan mengenai Lomba Desa Tahun 2023 ini yang menjadi sample adalah padukuhan Dongsari. 

Disampaikan juga tentang syarat-syarat dalam pengajuan Data DTKS, salah satunya Foto Keadaan Rumah Calon KPM. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233