Syarat Penerimaan BLT
F.A 16 Januari 2023 10:57:00 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Setelah melaksanakan Apel kerja, Semua Pamong Kalurahan Tepus melaksanakan Rakor Rutin.
Pada rakor hari ini Senin 16 Januari 2023 ini juga dipimpin oleh Bapak Lurah Tepus (Hendro Pratopo, S.IP)
Banyak hal yang disampaikan, salah satunya yaitu persyaratan BLT Dana Desa. Untuk KPM penerima BLT DD tidak dapat diganti dalam waktu satu tahun. Penerima BLT kali ini tidak menggunakan syarat wajib vaksin.
Selain itu, disampaikan mengenai Lomba Desa Tahun 2023 ini yang menjadi sample adalah padukuhan Dongsari.
Disampaikan juga tentang syarat-syarat dalam pengajuan Data DTKS, salah satunya Foto Keadaan Rumah Calon KPM.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233