Syarat Penerimaan BLT
F.A 16 Januari 2023 10:57:00 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Setelah melaksanakan Apel kerja, Semua Pamong Kalurahan Tepus melaksanakan Rakor Rutin.
Pada rakor hari ini Senin 16 Januari 2023 ini juga dipimpin oleh Bapak Lurah Tepus (Hendro Pratopo, S.IP)
Banyak hal yang disampaikan, salah satunya yaitu persyaratan BLT Dana Desa. Untuk KPM penerima BLT DD tidak dapat diganti dalam waktu satu tahun. Penerima BLT kali ini tidak menggunakan syarat wajib vaksin.
Selain itu, disampaikan mengenai Lomba Desa Tahun 2023 ini yang menjadi sample adalah padukuhan Dongsari.
Disampaikan juga tentang syarat-syarat dalam pengajuan Data DTKS, salah satunya Foto Keadaan Rumah Calon KPM.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
- Penyaluran Dua Telur Sehari Tahap 16 Dari 24 Tahap
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233