Syarat Penerimaan BLT
F.A 16 Januari 2023 10:57:00 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Setelah melaksanakan Apel kerja, Semua Pamong Kalurahan Tepus melaksanakan Rakor Rutin.
Pada rakor hari ini Senin 16 Januari 2023 ini juga dipimpin oleh Bapak Lurah Tepus (Hendro Pratopo, S.IP)
Banyak hal yang disampaikan, salah satunya yaitu persyaratan BLT Dana Desa. Untuk KPM penerima BLT DD tidak dapat diganti dalam waktu satu tahun. Penerima BLT kali ini tidak menggunakan syarat wajib vaksin.
Selain itu, disampaikan mengenai Lomba Desa Tahun 2023 ini yang menjadi sample adalah padukuhan Dongsari.
Disampaikan juga tentang syarat-syarat dalam pengajuan Data DTKS, salah satunya Foto Keadaan Rumah Calon KPM.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SEKOLAH PASCA SARJANA MAGISTER MANAJEMEN BENCANA UGM MELAKUKAN GIAT PENGAMBILAN DATA KEBENCANAAN
- Dewi Kampus Ikuti Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SOSIALISASI HIDUP BERSIH DAN SEHAT BERSAMA PUSKESMAS TEPUS II DI PADUKUHAN PAKEL
- Koordinasi Kunjungan Ke Dewi Kampus Dari Pemerintah Desa Babakan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233