Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban APBKal Tahun Anggaran 2022
mz 20 Januari 2023 15:47:17 WIB
Tepus (SIDA SAMEKTA) – Peraturan Kalurahan Tepus Nomor 1 Tahun 2023 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tepus Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan oleh Lurah Tepus pada hari Kamis (19/01/2023).
Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :
Pendapatan Desa :
Pendapatan Asli Desa : Rp 165.638.310,00
Transfer : Rp 3.276.722.310,00
Pendapatan Lain-lain : Rp 288.313.217,00
Jumlah Pendapatan Desa : Rp 3.730.673.837,00
Belanja Desa :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp 1.503.625.598,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp 890.999.810,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp 45.252.500,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp 272.680.825,00
Bidang Penanggulangan Bencana, : Rp 595.250.000,00
Jumlah Belanja Desa : Rp 3.307.808.733,00
Surplus/Defisit : Rp 422.865.104,00
Pembiayaan Desa :
Penerimaan Pembiayaan : Rp 24.077.094.546,00
Pengeluaran Pembiayaan : Rp 90.000.000,00
Pembiayaan Netto : Rp 23.987.094.546,00
SILPA Tahun 2022 (2+3) : Rp 24.409.959.650,00
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat diunduh pada lampiran.
Dokumen Lampiran : Perkal Nomor 1 Tahun 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus