Pencermatan DHKP Untuk Mempermudah Pemilahan SPPT
Si J 13 Februari 2023 10:18:29 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin, 13 Februari 2023, Dukuh melakukan pencermatan data DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayan).
Hal ini dilakukan atas perintah Lurah Tepus. Pemilahan dan pencermatan data DHKP dilakukan untuk mempercepat proses pemilahan SPPT. Lurah Tepus berharap Kalurahan Tepus ditahun ini ditargetkan untuk lunas PBB.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus
Kontak Layanan
WhatsApp : 082 325 378 233