Pencermatan DHKP Untuk Mempermudah Pemilahan SPPT

Si J 13 Februari 2023 10:18:29 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin, 13 Februari 2023, Dukuh melakukan pencermatan data DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayan).

Hal ini dilakukan atas perintah Lurah Tepus. Pemilahan dan pencermatan data DHKP dilakukan untuk mempercepat proses pemilahan SPPT. Lurah Tepus berharap Kalurahan Tepus ditahun ini ditargetkan untuk lunas PBB.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233