Acara sosialisasi KTR dan Dilanjutkan penandatanganan komitmen Di Padukuhan Singkil

09 Maret 2023 12:54:06 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sebagai upaya pengendalian penyakit tidak menular (PTM) yang disebabkan oleh dampak buruk merokok, melalui UPT Puskesmas Tepus II, Kemenkes(Ditjen PPOK dan penyakit imunitas), Dinkes DIY, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 09 Maret 2023, bertempat di Balai Limasan Jogo Bayan, Padukuhan Singkil. Acara ini diikuti oleh, Kader Kesehatan, Ketua Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan dari Forum Anak.

Hadir dalam acara ini Dokter Wisnu sebagai narasumber dalam bidang spesialis paru-paru . Selain itu hadir pula Kabid Promkes Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul.

Lurah Tepus mengucapkan selamat datang di Kalurahan Tepus dan merasa senang sekali dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini.

Acara inti sosialisasi disampaikan langsung oleh Narasumber Beliau mengatakan bahwa rokok dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif. Disampaikannya bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.

"Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan,dan/atau mempromosikan rokok,".

Ditambahkannya, tempat-tempat atau area-area tertentu dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Menurutnya, Perda ini akan berjalan jika mendapat dukungan dari semua pihak yaitu pemerintah dan juga masyarakat.

Dengan adanya Sosialisasi Penerapan KTR ini diharapkan peserta mengetahui adanya Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta menyebarluaskan informasi adanya Perda tersebut kepada masyarakat dan rekan-rekan di jajaran masing-masing.

Dan acara diakhiri dengan penandatanganan komitmen KTR dan screning( Penyakit Paru Obstruksi Kronik) PPOK. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Sugeng Rawuh
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial