Acara sosialisasi KTR dan Dilanjutkan penandatanganan komitmen Di Padukuhan Singkil

Si J 09 Maret 2023 12:54:06 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sebagai upaya pengendalian penyakit tidak menular (PTM) yang disebabkan oleh dampak buruk merokok, melalui UPT Puskesmas Tepus II, Kemenkes(Ditjen PPOK dan penyakit imunitas), Dinkes DIY, Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 09 Maret 2023, bertempat di Balai Limasan Jogo Bayan, Padukuhan Singkil. Acara ini diikuti oleh, Kader Kesehatan, Ketua Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan dari Forum Anak.

Hadir dalam acara ini Dokter Wisnu sebagai narasumber dalam bidang spesialis paru-paru . Selain itu hadir pula Kabid Promkes Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul.

Lurah Tepus mengucapkan selamat datang di Kalurahan Tepus dan merasa senang sekali dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini.

Acara inti sosialisasi disampaikan langsung oleh Narasumber Beliau mengatakan bahwa rokok dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif. Disampaikannya bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.

"Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan,dan/atau mempromosikan rokok,".

Ditambahkannya, tempat-tempat atau area-area tertentu dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Menurutnya, Perda ini akan berjalan jika mendapat dukungan dari semua pihak yaitu pemerintah dan juga masyarakat.

Dengan adanya Sosialisasi Penerapan KTR ini diharapkan peserta mengetahui adanya Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta menyebarluaskan informasi adanya Perda tersebut kepada masyarakat dan rekan-rekan di jajaran masing-masing.

Dan acara diakhiri dengan penandatanganan komitmen KTR dan screning( Penyakit Paru Obstruksi Kronik) PPOK. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
  • Yosa Hartoyo
    Sy 61 thn duda tanpa anak tinggal di Karang Tengah...baca selengkapnya
    30 April 2026 22:29:31 WIB
  • Anova
    Terimakasih banyak kepada Kalurahan Tepus atas res...baca selengkapnya
    27 April 2026 20:02:04 WIB
  • Mei nurtanti
    Saya tinggal d rusunawa 1 begalon,panularan ,lawey...baca selengkapnya
    04 April 2026 07:07:12 WIB
  • Suhardi
    Selamat bertugas semoga masyarat Kanigoro sejahter...baca selengkapnya
    18 Januari 2026 05:08:06 WIB
  • Sunoto
    Selamat menjalankan tugas,sebagai dukuh kanigoro,n...baca selengkapnya
    04 Januari 2026 23:20:09 WIB
  • Alika Avilia
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    02 Januari 2026 09:05:23 WIB
  • Kuwatin
    Jaga kesehatan dimasa pensiun...baca selengkapnya
    06 Oktober 2025 12:36:58 WIB
  • Elida
    Saya ibu tunggal dengan 2 anak yang satu bekerja d...baca selengkapnya
    02 Oktober 2025 23:14:29 WIB
  • Ismail Ibrahim
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pe...baca selengkapnya
    23 September 2025 07:57:41 WIB
Galeri Foto
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial