SOSIALISASI PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Si J 13 Maret 2023 14:19:26 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul Fraksi Gerindra (Maryanta) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada hari ini Senin 13 Maret 2023 di Balai Padukuhan Trosari I. 

“Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan memahami isi dari Perda 11 Tahun 2020,” . 

Hadir dalam pelaksanaan tersebut Lurah Tepus (Hendro Pratopo, S.IP), Perwakilan dari Kapanewon Tepus, Babinsa Kalurahan Tepus serta tokoh masyarakat setempat. 

Narasumber menyampaikan bahwa salah satu amanat di Perda No 11 Tahun 2020 adalah semua pelayanan gratis. “Pada perda sebelumnya, apabila ada keterlambatan pengurusan dokumen adminduk akan dikenai denda yang disetor ke kas daerah, nah, pada Perda 11/2020 ini tidak ada denda sama sekali,” tambahnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233