SOSIALISASI PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Si J 13 Maret 2023 14:19:26 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul Fraksi Gerindra (Maryanta) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada hari ini Senin 13 Maret 2023 di Balai Padukuhan Trosari I.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan memahami isi dari Perda 11 Tahun 2020,” .
Hadir dalam pelaksanaan tersebut Lurah Tepus (Hendro Pratopo, S.IP), Perwakilan dari Kapanewon Tepus, Babinsa Kalurahan Tepus serta tokoh masyarakat setempat.
Narasumber menyampaikan bahwa salah satu amanat di Perda No 11 Tahun 2020 adalah semua pelayanan gratis. “Pada perda sebelumnya, apabila ada keterlambatan pengurusan dokumen adminduk akan dikenai denda yang disetor ke kas daerah, nah, pada Perda 11/2020 ini tidak ada denda sama sekali,” tambahnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus
- Ketua PKK Kalurahan Tepus Ikuti Rakor Rutin PKK Kapanewon Tepus