SOSIALISASI PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Si J 13 Maret 2023 14:19:26 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul Fraksi Gerindra (Maryanta) melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah No 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada hari ini Senin 13 Maret 2023 di Balai Padukuhan Trosari I.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan memahami isi dari Perda 11 Tahun 2020,” .
Hadir dalam pelaksanaan tersebut Lurah Tepus (Hendro Pratopo, S.IP), Perwakilan dari Kapanewon Tepus, Babinsa Kalurahan Tepus serta tokoh masyarakat setempat.
Narasumber menyampaikan bahwa salah satu amanat di Perda No 11 Tahun 2020 adalah semua pelayanan gratis. “Pada perda sebelumnya, apabila ada keterlambatan pengurusan dokumen adminduk akan dikenai denda yang disetor ke kas daerah, nah, pada Perda 11/2020 ini tidak ada denda sama sekali,” tambahnya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
- Penyaluran Dua Telur Sehari Tahap 16 Dari 24 Tahap