Penempelan Daftar Pemilih Sementara Pemilu Tahun 2024 Untuk Mendapatkan Tanggapan Masyarakat

Si J 14 April 2023 19:08:01 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sesuai jadwal tahapan pemilu kegiatan penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan pada tanggal 12 April - 25 April 2023 oleh PPS Kalurahan Tepus.

DPS ditempel pada papan pengumuman di tiap-tiap TPS Kalurahan Tepus dengan jumlah setelah mengalami regroup sebanyak 34 TPS.

Dalam kesempatan ini, PPS mendapat pendampingan monitoring penempelan DPS dari KPU Kabupaten Gunungkidul beserta PPK Kapanewon Tepus.

Monitoring berlokasi di TPS 31, Padukuhan Pudak.

Dari KPU Kabupaten Gunungkidul menyarankan agar penempelan di tempat yang strategis sehingga mudah terbaca oleh masyarakat sekitar. 

Adapun tujuan dari tahapan ini agar masyarakat dapat membaca tentang daftar pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian data sebelumnya oleh Pantarlih.

Apabila ada perubahan data pemilih baik data warga meninggal atau data warga pindah, masyarakat agar memberikan tanggapan dan masukan kepada penyelenggara pemilu tingkat Kalurahan (PPS).

Jadwal penyampaian tanggapan berlangsung hingga tanggal 02 Mei 2023. Untuk selanjutnya agar disusun DPS Hasil Perbaikan.

 

Kontributor : Rismel

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233