Penempelan Daftar Pemilih Sementara Pemilu Tahun 2024 Untuk Mendapatkan Tanggapan Masyarakat
Si J 14 April 2023 19:08:01 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sesuai jadwal tahapan pemilu kegiatan penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan pada tanggal 12 April - 25 April 2023 oleh PPS Kalurahan Tepus.
DPS ditempel pada papan pengumuman di tiap-tiap TPS Kalurahan Tepus dengan jumlah setelah mengalami regroup sebanyak 34 TPS.
Dalam kesempatan ini, PPS mendapat pendampingan monitoring penempelan DPS dari KPU Kabupaten Gunungkidul beserta PPK Kapanewon Tepus.
Monitoring berlokasi di TPS 31, Padukuhan Pudak.
Dari KPU Kabupaten Gunungkidul menyarankan agar penempelan di tempat yang strategis sehingga mudah terbaca oleh masyarakat sekitar.
Adapun tujuan dari tahapan ini agar masyarakat dapat membaca tentang daftar pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian data sebelumnya oleh Pantarlih.
Apabila ada perubahan data pemilih baik data warga meninggal atau data warga pindah, masyarakat agar memberikan tanggapan dan masukan kepada penyelenggara pemilu tingkat Kalurahan (PPS).
Jadwal penyampaian tanggapan berlangsung hingga tanggal 02 Mei 2023. Untuk selanjutnya agar disusun DPS Hasil Perbaikan.
Kontributor : Rismel
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
- Penyaluran Dua Telur Sehari Tahap 16 Dari 24 Tahap