Penempelan Daftar Pemilih Sementara Pemilu Tahun 2024 Untuk Mendapatkan Tanggapan Masyarakat
Si J 14 April 2023 19:08:01 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sesuai jadwal tahapan pemilu kegiatan penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan pada tanggal 12 April - 25 April 2023 oleh PPS Kalurahan Tepus.
DPS ditempel pada papan pengumuman di tiap-tiap TPS Kalurahan Tepus dengan jumlah setelah mengalami regroup sebanyak 34 TPS.
Dalam kesempatan ini, PPS mendapat pendampingan monitoring penempelan DPS dari KPU Kabupaten Gunungkidul beserta PPK Kapanewon Tepus.
Monitoring berlokasi di TPS 31, Padukuhan Pudak.
Dari KPU Kabupaten Gunungkidul menyarankan agar penempelan di tempat yang strategis sehingga mudah terbaca oleh masyarakat sekitar.
Adapun tujuan dari tahapan ini agar masyarakat dapat membaca tentang daftar pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian data sebelumnya oleh Pantarlih.
Apabila ada perubahan data pemilih baik data warga meninggal atau data warga pindah, masyarakat agar memberikan tanggapan dan masukan kepada penyelenggara pemilu tingkat Kalurahan (PPS).
Jadwal penyampaian tanggapan berlangsung hingga tanggal 02 Mei 2023. Untuk selanjutnya agar disusun DPS Hasil Perbaikan.
Kontributor : Rismel
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Koordinasi Persiapan Peringatan HUT RI Ke-80 Digelar di Kapanewon Tepus
- MENJAGA ANAK AGAR AMAN DI INTERNET: Peran Orang Tua dalam Dunia Digital
- Shooting Program “Kisah Anak Negeri” Dimulai di Padukuhan Trosari I, Desa Wisata Tepus
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu
- Raker Percepatan Pembentukan Tim Pembina Posyandu dan Pengurus Posyandu
- Inilah Logo Baru Posyandu, Lebih Modern dan Informatif
- Berbagai Menu Tersedia Pada Laman Website Kalurahan Tepus Untuk Keterbukaan Informasi Publik