Penempelan Daftar Pemilih Sementara Pemilu Tahun 2024 Untuk Mendapatkan Tanggapan Masyarakat
Si J 14 April 2023 19:08:01 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sesuai jadwal tahapan pemilu kegiatan penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilaksanakan pada tanggal 12 April - 25 April 2023 oleh PPS Kalurahan Tepus.
DPS ditempel pada papan pengumuman di tiap-tiap TPS Kalurahan Tepus dengan jumlah setelah mengalami regroup sebanyak 34 TPS.
Dalam kesempatan ini, PPS mendapat pendampingan monitoring penempelan DPS dari KPU Kabupaten Gunungkidul beserta PPK Kapanewon Tepus.
Monitoring berlokasi di TPS 31, Padukuhan Pudak.
Dari KPU Kabupaten Gunungkidul menyarankan agar penempelan di tempat yang strategis sehingga mudah terbaca oleh masyarakat sekitar.
Adapun tujuan dari tahapan ini agar masyarakat dapat membaca tentang daftar pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian data sebelumnya oleh Pantarlih.
Apabila ada perubahan data pemilih baik data warga meninggal atau data warga pindah, masyarakat agar memberikan tanggapan dan masukan kepada penyelenggara pemilu tingkat Kalurahan (PPS).
Jadwal penyampaian tanggapan berlangsung hingga tanggal 02 Mei 2023. Untuk selanjutnya agar disusun DPS Hasil Perbaikan.
Kontributor : Rismel
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lurah Tepus Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus