SOSIALISASI PERDA NO. 3 TAHUN 2015 DI KALURAHAN TEPUS

Si J 05 Juni 2023 13:41:16 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin, 05 Juni 2023, Kalurahan Tepus tepatnya Padukuhan Kanigoro dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Hadir pada kesempatan tersebut Perwakilan dari Kapanewon Tepus serta Setiyo Wibowo Kaur Danarta Kalurahan Tepus, dan Ibu Suhartini dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan narasumber Kepala Satpoll PP Gunungkidul Bapak Sularto. 

Peserta sosialisasi di Padukuhan Kanigoro selain kelompok Wanita Tani, RT, RW, Dukuh, dan Tokoh masyarakat hadir beberapa pedagang Kaki lima yang berada di Padukuhan Kanigoro. 

Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2015 ini akan menambah wawasan dan memahami kepastian hukum bagi Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233