SOSIALISASI PERDA NO. 3 TAHUN 2015 DI KALURAHAN TEPUS
Si J 05 Juni 2023 13:41:16 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin, 05 Juni 2023, Kalurahan Tepus tepatnya Padukuhan Kanigoro dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Hadir pada kesempatan tersebut Perwakilan dari Kapanewon Tepus serta Setiyo Wibowo Kaur Danarta Kalurahan Tepus, dan Ibu Suhartini dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan narasumber Kepala Satpoll PP Gunungkidul Bapak Sularto.
Peserta sosialisasi di Padukuhan Kanigoro selain kelompok Wanita Tani, RT, RW, Dukuh, dan Tokoh masyarakat hadir beberapa pedagang Kaki lima yang berada di Padukuhan Kanigoro.
Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2015 ini akan menambah wawasan dan memahami kepastian hukum bagi Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
- Penyaluran Dua Telur Sehari Tahap 16 Dari 24 Tahap
- Eksistensi Kegiatan Kesenian dan Permainan Tradisional di Kalurahan Tepus