SOSIALISASI PERDA NO. 3 TAHUN 2015 DI KALURAHAN TEPUS
Si J 05 Juni 2023 13:41:16 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin, 05 Juni 2023, Kalurahan Tepus tepatnya Padukuhan Kanigoro dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Hadir pada kesempatan tersebut Perwakilan dari Kapanewon Tepus serta Setiyo Wibowo Kaur Danarta Kalurahan Tepus, dan Ibu Suhartini dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan narasumber Kepala Satpoll PP Gunungkidul Bapak Sularto.
Peserta sosialisasi di Padukuhan Kanigoro selain kelompok Wanita Tani, RT, RW, Dukuh, dan Tokoh masyarakat hadir beberapa pedagang Kaki lima yang berada di Padukuhan Kanigoro.
Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2015 ini akan menambah wawasan dan memahami kepastian hukum bagi Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lurah Tepus Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus