SOSIALISASI PERDA NO. 3 TAHUN 2015 DI KALURAHAN TEPUS
Si J 05 Juni 2023 13:41:16 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Senin, 05 Juni 2023, Kalurahan Tepus tepatnya Padukuhan Kanigoro dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Hadir pada kesempatan tersebut Perwakilan dari Kapanewon Tepus serta Setiyo Wibowo Kaur Danarta Kalurahan Tepus, dan Ibu Suhartini dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul dengan narasumber Kepala Satpoll PP Gunungkidul Bapak Sularto.
Peserta sosialisasi di Padukuhan Kanigoro selain kelompok Wanita Tani, RT, RW, Dukuh, dan Tokoh masyarakat hadir beberapa pedagang Kaki lima yang berada di Padukuhan Kanigoro.
Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2015 ini akan menambah wawasan dan memahami kepastian hukum bagi Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SEKOLAH PASCA SARJANA MAGISTER MANAJEMEN BENCANA UGM MELAKUKAN GIAT PENGAMBILAN DATA KEBENCANAAN
- Dewi Kampus Ikuti Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SOSIALISASI HIDUP BERSIH DAN SEHAT BERSAMA PUSKESMAS TEPUS II DI PADUKUHAN PAKEL
- Koordinasi Kunjungan Ke Dewi Kampus Dari Pemerintah Desa Babakan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi