Rencana Sensus Aset, DPMKP2KB Adakan Bimtek Pengelolaan Aset Milik Kalurahan
mz 21 Agustus 2023 13:51:02 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - pengamanan status aset milik kalurahan menjadi program bertahap yang dilakukan oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul. Apalagi sekarang ini banyak pengadaan barang/aset yang dilakukan oleh kalurahan namun belum terdokumentasi dengan baik. Perlu langkah terprogram dan bertahap untuk menyempurnakan data yang dimiliki oleh kalurahan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Senin (21/08/2023) dilaksanakan bimbingan teknis pengelolaan aset milik kalurahan dengan menghadirkan Carik dan Kaur Tata Laksana. Sesuai dalam Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 39 Tahun 2017 bahwa pengelola aset terdiri dari Lurah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelola Aset milik Desa/Kalurahan, Carik sebagai Pembantu Pengelola Aset, dan Kepala Urusan sebagai Pengurus Aset. Dalam bimtek kali ini dijelaskan secara teknis bagaimana langkah yang harus diambil oleh kalurahan untuk program inventarisasi/sensus aset milik kalurahan yang wajib dilakukan dan dianggarkan pada tahun 2024. Kepada peserta dibagikan soffile materi sebagai panduan teknis pelaksanaannya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
- Penyaluran Dua Telur Sehari Tahap 16 Dari 24 Tahap
- Eksistensi Kegiatan Kesenian dan Permainan Tradisional di Kalurahan Tepus