Rencana Sensus Aset, DPMKP2KB Adakan Bimtek Pengelolaan Aset Milik Kalurahan

mz 21 Agustus 2023 13:51:02 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - pengamanan status aset milik kalurahan menjadi program bertahap yang dilakukan oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul. Apalagi sekarang ini banyak pengadaan barang/aset yang dilakukan oleh kalurahan namun belum terdokumentasi dengan baik. Perlu langkah terprogram dan bertahap untuk menyempurnakan data yang dimiliki oleh kalurahan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Senin (21/08/2023) dilaksanakan bimbingan teknis pengelolaan aset milik kalurahan dengan menghadirkan Carik dan Kaur Tata Laksana. Sesuai dalam Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 39 Tahun 2017 bahwa pengelola aset terdiri dari Lurah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelola Aset milik Desa/Kalurahan, Carik sebagai Pembantu Pengelola Aset, dan Kepala Urusan sebagai Pengurus Aset. Dalam bimtek kali ini dijelaskan secara teknis bagaimana langkah yang harus diambil oleh kalurahan untuk program inventarisasi/sensus aset milik kalurahan yang wajib dilakukan dan dianggarkan pada tahun 2024. Kepada peserta dibagikan soffile materi sebagai panduan teknis pelaksanaannya.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233