Rencana Sensus Aset, DPMKP2KB Adakan Bimtek Pengelolaan Aset Milik Kalurahan
mz 21 Agustus 2023 13:51:02 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - pengamanan status aset milik kalurahan menjadi program bertahap yang dilakukan oleh DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul. Apalagi sekarang ini banyak pengadaan barang/aset yang dilakukan oleh kalurahan namun belum terdokumentasi dengan baik. Perlu langkah terprogram dan bertahap untuk menyempurnakan data yang dimiliki oleh kalurahan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Senin (21/08/2023) dilaksanakan bimbingan teknis pengelolaan aset milik kalurahan dengan menghadirkan Carik dan Kaur Tata Laksana. Sesuai dalam Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 39 Tahun 2017 bahwa pengelola aset terdiri dari Lurah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelola Aset milik Desa/Kalurahan, Carik sebagai Pembantu Pengelola Aset, dan Kepala Urusan sebagai Pengurus Aset. Dalam bimtek kali ini dijelaskan secara teknis bagaimana langkah yang harus diambil oleh kalurahan untuk program inventarisasi/sensus aset milik kalurahan yang wajib dilakukan dan dianggarkan pada tahun 2024. Kepada peserta dibagikan soffile materi sebagai panduan teknis pelaksanaannya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lurah Tepus Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus