Informasi Tentang Daftar Pemilih Tambahan Oleh PPS Pada Rakor Pemkal

Rismel 21 Agustus 2023 22:47:55 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sesuai arahan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul melalui PPK Kapanewon Tepus, PPS Kalurahan Tepus menyampaikan informasi tentang kepemiluan pada acara rapat koordinasi rutin pemerintah Kalurahan Tepus seninan menghadapi pemilu serentak tahun 2024.

Bertempat di Ruang Perpustakaan Bintang Pustaka pada Senin, 21 Agustus 2023 yang dihadiri oleh Lurah Tepus berserta Pamong, Dukuh-Dukuh, Bamuskal, Bhabinkamtibmas dan unsur lembaga.

Informasi terkait yaitu tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Dengan demikian, apabila ada pemilih yang akan pindah memilih maka pemilih tersebut harus mengurus surat keterangan pindah memilih untuk tetap dapat berpartisipasi dan melakukan pencoblosan pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Proses mengurus pindah memilih dapat dilakukan dengan mendatangi Sekretariat PPS pada Kantor Kalurahan Tepus dengan hari dan jam layanan kerja. Dengan membawa dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih.

Ketentuan pindah memilih diantaranya : 

A. Tenggang waktu mengurus sampai 15 Januari 2024

1. Bertugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap

3. Tertimpa bencana

4. Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana

5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi

6. Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only)

7. Bekerja di luar domisili 

8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan.

 

B. Tenggang waktu mengurus antara 16 Januari 2024 - 07 Februari 2024

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap (sakit)
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan rutan atau lapas

Selanjutnya pembahasan tentang Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. DPK tetap dapat memberikan hak suara dengan berbagai ketentuan yaitu :

  1. Dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el
  2. Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el
  3. Menggunakan hak pilih di TPS di satu jam terakhir (12.00-13.00)
  4. Pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota

Dengan informasi tersebut, diharapkan nantinya pemilih dapat mempersiapkan diri sejak dini sebelum hari pemungutan suara. Sehingga hak pilihnya tetap tercover dan dapat menyuarakan haknya dalam memilih kepemimpinan pada pemilu serentak tahun 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233