Informasi Tentang Daftar Pemilih Tambahan Oleh PPS Pada Rakor Pemkal
21 Agustus 2023 22:47:55 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sesuai arahan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul melalui PPK Kapanewon Tepus, PPS Kalurahan Tepus menyampaikan informasi tentang kepemiluan pada acara rapat koordinasi rutin pemerintah Kalurahan Tepus seninan menghadapi pemilu serentak tahun 2024.
Bertempat di Ruang Perpustakaan Bintang Pustaka pada Senin, 21 Agustus 2023 yang dihadiri oleh Lurah Tepus berserta Pamong, Dukuh-Dukuh, Bamuskal, Bhabinkamtibmas dan unsur lembaga.
Informasi terkait yaitu tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Dengan demikian, apabila ada pemilih yang akan pindah memilih maka pemilih tersebut harus mengurus surat keterangan pindah memilih untuk tetap dapat berpartisipasi dan melakukan pencoblosan pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Proses mengurus pindah memilih dapat dilakukan dengan mendatangi Sekretariat PPS pada Kantor Kalurahan Tepus dengan hari dan jam layanan kerja. Dengan membawa dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih.
Ketentuan pindah memilih diantaranya :
A. Tenggang waktu mengurus sampai 15 Januari 2024
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana
5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
6. Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only)
7. Bekerja di luar domisili
8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan.
B. Tenggang waktu mengurus antara 16 Januari 2024 - 07 Februari 2024
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap (sakit)
- Tertimpa bencana
- Menjadi tahanan rutan atau lapas
Selanjutnya pembahasan tentang Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. DPK tetap dapat memberikan hak suara dengan berbagai ketentuan yaitu :
- Dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el
- Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el
- Menggunakan hak pilih di TPS di satu jam terakhir (12.00-13.00)
- Pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota
Dengan informasi tersebut, diharapkan nantinya pemilih dapat mempersiapkan diri sejak dini sebelum hari pemungutan suara. Sehingga hak pilihnya tetap tercover dan dapat menyuarakan haknya dalam memilih kepemimpinan pada pemilu serentak tahun 2024.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Rapat Internal Pemerintah Kalurahan Tepus Bahas Evaluasi Pelayanan Serta Agenda HUT RI
- Penilaian Adminduk oleh Dukcapil Gunungkidul, Kalurahan Tepus Raih Apresiasi Positiif
- Kepala SLB Puspa Melati Bersilaturahmi ke Kalurahan Tepus, Bahas Status Tanah Sekolah
- BI Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Program PI-KEKDA kepada Pengelola Desa Wisata Tepus
- Pembinaan Pokdarwis Perkuat Kelembagaan dan Pelayanan Pariwisata di Kalurahan Tepus
- Pertemuan Rutin Kader Posyandu Kalurahan Tepus Perkuat Peran Kader dalam Pelayanan Kesehatan Berbasi
- Lurah Tepus Hadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Anggota DPR RI My Esti Wijayati
Komentar Terkini
-
Nur aisyah
Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
19 Juli 2026 16:19:24 WIB -
Atikah
Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
18 Juli 2026 22:01:16 WIB -
M SHOLEH
saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
16 Juli 2026 07:36:11 WIB -
irmayah
sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
09 Juli 2026 11:53:45 WIB -
Aep Rukmana Mustopa
Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
11 Juni 2026 09:55:53 WIB -
Dea amelia
Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
10 Juni 2026 07:51:55 WIB -
kiky
semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
09 Juni 2026 10:08:36 WIB -
Benmy praat
Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
09 Juni 2026 09:00:06 WIB -
Melyani
Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
08 Juni 2026 14:22:52 WIB -
Ika suhartika
Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Sugeng Rawuh
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












