Informasi Tentang Daftar Pemilih Tambahan Oleh PPS Pada Rakor Pemkal

21 Agustus 2023 22:47:55 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sesuai arahan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul melalui PPK Kapanewon Tepus, PPS Kalurahan Tepus menyampaikan informasi tentang kepemiluan pada acara rapat koordinasi rutin pemerintah Kalurahan Tepus seninan menghadapi pemilu serentak tahun 2024.

Bertempat di Ruang Perpustakaan Bintang Pustaka pada Senin, 21 Agustus 2023 yang dihadiri oleh Lurah Tepus berserta Pamong, Dukuh-Dukuh, Bamuskal, Bhabinkamtibmas dan unsur lembaga.

Informasi terkait yaitu tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Dengan demikian, apabila ada pemilih yang akan pindah memilih maka pemilih tersebut harus mengurus surat keterangan pindah memilih untuk tetap dapat berpartisipasi dan melakukan pencoblosan pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Proses mengurus pindah memilih dapat dilakukan dengan mendatangi Sekretariat PPS pada Kantor Kalurahan Tepus dengan hari dan jam layanan kerja. Dengan membawa dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih.

Ketentuan pindah memilih diantaranya : 

A. Tenggang waktu mengurus sampai 15 Januari 2024

1. Bertugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap

3. Tertimpa bencana

4. Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana

5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi

6. Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only)

7. Bekerja di luar domisili 

8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan.

 

B. Tenggang waktu mengurus antara 16 Januari 2024 - 07 Februari 2024

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap (sakit)
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan rutan atau lapas

Selanjutnya pembahasan tentang Daftar Pemilih Khusus adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih. DPK tetap dapat memberikan hak suara dengan berbagai ketentuan yaitu :

  1. Dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el
  2. Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el
  3. Menggunakan hak pilih di TPS di satu jam terakhir (12.00-13.00)
  4. Pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota

Dengan informasi tersebut, diharapkan nantinya pemilih dapat mempersiapkan diri sejak dini sebelum hari pemungutan suara. Sehingga hak pilihnya tetap tercover dan dapat menyuarakan haknya dalam memilih kepemimpinan pada pemilu serentak tahun 2024.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Nur aisyah
    Nama saya aisyah ngk anak saya ad 5 anak pertama u...baca selengkapnya
    19 Juli 2026 16:19:24 WIB
  • Atikah
    Assalamualaikum.. Saya mau tanya kenapa tahun lalu...baca selengkapnya
    18 Juli 2026 22:01:16 WIB
  • M SHOLEH
    saya berpenghasilan pas Pasan kok dimasukkan desil...baca selengkapnya
    16 Juli 2026 07:36:11 WIB
  • irmayah
    sebelum covid menyerang memang saya dari keluarga ...baca selengkapnya
    09 Juli 2026 11:53:45 WIB
  • Aep Rukmana Mustopa
    Ijin bertanya, saya adalah mantan penerima bansos ...baca selengkapnya
    11 Juni 2026 09:55:53 WIB
  • Dea amelia
    Saya seorang ibu dengan 2 anak yang masih balita s...baca selengkapnya
    10 Juni 2026 07:51:55 WIB
  • kiky
    semoga bisa makin sukses...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 10:08:36 WIB
  • Benmy praat
    Saya umur52 thn anak 2 tidak ada kerja atau pengan...baca selengkapnya
    09 Juni 2026 09:00:06 WIB
  • Melyani
    Assalamualaikum saya dari Cirebon Palimanan barat,...baca selengkapnya
    08 Juni 2026 14:22:52 WIB
  • Ika suhartika
    Nau menurunkan desil,kenapa yg kaya mendapatkan ba...baca selengkapnya
    11 Mei 2026 18:41:10 WIB
Galeri Foto
Sugeng Rawuh
Real Time
Powered by DaysPedia.com
Waktu Saat Ini di DI Yogyakarta
104506
Sel, 3 Maret
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial