Penandatanganan Perjanjian kerjasama Pelayanan Dengan Dinas Dukcapil Gunungkidul

Si J 23 Agustus 2023 16:58:47 WIB

Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pelayanan Akta Kelahiran, Kematian, Kartu Keluarga, KIA, dan KTP yang dapat dilaksanakan dan diproses di Kalurahan menjadi idaman dan harapan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk menggiatkan dan mendorong semua Kalurahan di Gunungkidul agar melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pelayanan (PKS).

Berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah mengenai percepatan pelaksanaan PKS kepada Kalurahan pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, di Aula Kapanewon Tepus dilaksanakan penandatanganan PKS Pelayanan dengan Kalurahan Tepus yang dihadiri oleh Lurah Tepus (Hendro Pratopo,S.IP) dan disaksikan oleh Panewu Tepus. 

Diharapkan dengan perjanjian ini seluruh Kalurahan Tepus dapat menjalin PKS Pelayanan supaya dapat mendekatkan Pelayanan Adminduk, sehingga Masyarakat dapat melakukan pengurusan Dokumen Kependudukan seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, KTP dan KIA cukup sampai Kantor Kalurahan saja. 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Kontak Layanan

WhatsApp : 082 325 378 233