Penandatanganan Perjanjian kerjasama Pelayanan Dengan Dinas Dukcapil Gunungkidul
Si J 23 Agustus 2023 16:58:47 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pelayanan Akta Kelahiran, Kematian, Kartu Keluarga, KIA, dan KTP yang dapat dilaksanakan dan diproses di Kalurahan menjadi idaman dan harapan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk menggiatkan dan mendorong semua Kalurahan di Gunungkidul agar melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pelayanan (PKS).
Berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah mengenai percepatan pelaksanaan PKS kepada Kalurahan pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, di Aula Kapanewon Tepus dilaksanakan penandatanganan PKS Pelayanan dengan Kalurahan Tepus yang dihadiri oleh Lurah Tepus (Hendro Pratopo,S.IP) dan disaksikan oleh Panewu Tepus.
Diharapkan dengan perjanjian ini seluruh Kalurahan Tepus dapat menjalin PKS Pelayanan supaya dapat mendekatkan Pelayanan Adminduk, sehingga Masyarakat dapat melakukan pengurusan Dokumen Kependudukan seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, KTP dan KIA cukup sampai Kantor Kalurahan saja.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lurah Tepus Ikuti Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
- SLB Puspa Melati Mengikuti Festival Budaya Pendidikan Khusus Tahun 2024
- Program Ketahanan Pangan dari TNI/Polri di Kalurahan Tepus
- Penghargaan Dukungan Partisipasi Cakupan PIN Polio Tertinggi - Jambore Kader Posyandu 2024
- Monev Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 Kalurahan Tepus Oleh Tim Kapanewon Tepus
- Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kapada Masyarakat Hari Kedua
- DPTR DIY dan DPTR Gunungkidul Laksanakan Koordinasi Bersama Pemkal Tepus