Penandatanganan Perjanjian kerjasama Pelayanan Dengan Dinas Dukcapil Gunungkidul
Si J 23 Agustus 2023 16:58:47 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Pelayanan Akta Kelahiran, Kematian, Kartu Keluarga, KIA, dan KTP yang dapat dilaksanakan dan diproses di Kalurahan menjadi idaman dan harapan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk menggiatkan dan mendorong semua Kalurahan di Gunungkidul agar melaksanakan Perjanjian Kerjasama Pelayanan (PKS).
Berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah mengenai percepatan pelaksanaan PKS kepada Kalurahan pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, di Aula Kapanewon Tepus dilaksanakan penandatanganan PKS Pelayanan dengan Kalurahan Tepus yang dihadiri oleh Lurah Tepus (Hendro Pratopo,S.IP) dan disaksikan oleh Panewu Tepus.
Diharapkan dengan perjanjian ini seluruh Kalurahan Tepus dapat menjalin PKS Pelayanan supaya dapat mendekatkan Pelayanan Adminduk, sehingga Masyarakat dapat melakukan pengurusan Dokumen Kependudukan seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, KTP dan KIA cukup sampai Kantor Kalurahan saja.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SEKOLAH PASCA SARJANA MAGISTER MANAJEMEN BENCANA UGM MELAKUKAN GIAT PENGAMBILAN DATA KEBENCANAAN
- Dewi Kampus Ikuti Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SOSIALISASI HIDUP BERSIH DAN SEHAT BERSAMA PUSKESMAS TEPUS II DI PADUKUHAN PAKEL
- Koordinasi Kunjungan Ke Dewi Kampus Dari Pemerintah Desa Babakan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi