Garis Besar Dan Tupoksi LPMK Di Kalurahan Tepus
Rismel 28 Agustus 2023 22:21:58 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) adalah lembaga atau wadah di Kalurahan Tepus yang dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyarawah mufakat sebagai mitra kalurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMK mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
LPMK dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- SEKOLAH PASCA SARJANA MAGISTER MANAJEMEN BENCANA UGM MELAKUKAN GIAT PENGAMBILAN DATA KEBENCANAAN
- Dewi Kampus Ikuti Gunungkidul Tourism Fest 2024
- SOSIALISASI HIDUP BERSIH DAN SEHAT BERSAMA PUSKESMAS TEPUS II DI PADUKUHAN PAKEL
- Koordinasi Kunjungan Ke Dewi Kampus Dari Pemerintah Desa Babakan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes
- KIM Kalurahan Tepus Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Tahun 2024
- Pengambilan Sumpah dan Peresmian Bamuskal Pengganti Antar Waktu Periode 2019 - 2027
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi