Garis Besar Dan Tupoksi LPMK Di Kalurahan Tepus
Mas Danarta 28 Agustus 2023 22:21:58 WIB
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) adalah lembaga atau wadah di Kalurahan Tepus yang dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyarawah mufakat sebagai mitra kalurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMK mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
LPMK dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Mitigasi Kebencanaan : Apa yang Kita Lakukan Bila Terjadi Gempa Bumi
- Edukasi Kebencanaan : Pengertian dan Mitigasi Menghadapi Tsunami (video)
- BMKG : Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Pantai Selatan
- Tentang Lagu Indonesia Raya 3 Stanza
- Rakor Tuwanggana Kalurahan Tepus : Evaluasi Program Kegiatan Dipimpin Langsung oleh Ulu-ulu
- Penyaluran BLT Dana Desa Secara Door to Door Wujudkan Kepedulian dan Transparansi
- Penyaluran BLT Dana Desa Kalurahan Tepus Bulan Juni 2025 Berlangsung Lancar