Menilik Pemahaman (Kembali) Pengertian Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan di Gunungkidul
mz 31 Agustus 2023 08:52:41 WIB
Pembangunan cor rabat beton jalan lingkungan, salah satu kegiatan yang didanai dari BKK
Tepus (desatepus.gunungkidulkab.go.id) - Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2022, Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan Khusus (BKK) adalah bantuan yang diberikan kepada Kalurahan berupa uang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang peruntukannya dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan dengan tujuan tertentu sesuai prioritas pembangunan daerah di Kalurahan. Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan mendasar pada usulan Pemerintah Kalurahan dan/atau usulan Perangkat Daerah.
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk : pemberdayaan masyarakat, pemerataan dan percepatan pembangunan Kalurahan, dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Kalurahan.
Jenis kegiatan sebagai pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus sesuai dengan kewenangan Kalurahan meliputi : rehabilitasi jalan kalurahan, jembatan kalurahan, bedah rumah, irigasi tersier, talud jalan kalurahan, drainase, gorong-gorong jalan kalurahan, sarana dan prasarana air bersih kalurahan, jalan lingkungan, pasar kalurahan, balai padukuhan, lapangan olahraga, taman umum dan ruang terbuka hijau, sanitasi lingkungan, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) kecil, Jalan Usaha Tani (JUT), dan sarana prasarana gedung satuan PAUD Sejenis dan Kelompok Bermain.
Dalam teknis pelaksanaannya alokasi dana BKK biasanya melalui aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat atau anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul. Karena itulah dana BKK sering disebut dengan dana aspirasi dewan.
Dokumen Lampiran : Perbub Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Jelang Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Pelestari Budaya Kalurahan Tepus Adakan Koordinasi
- Lurah Tepus Hadir Dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Terkait Netralitas Perangkat Desa
- Koordinasi Pembinaan Kelompok Bina Keluarga Balita Terpadu Dengan PAUD
- Ngaji Bareng Lintas Instansi dan Kalurahan Se-Kapanewon Tepus Putaran Ke-54 di Balai Kalurahan Tepus
- Koordinasi Persiapan Peresmian PAW Bamuskal Oleh Pemerintah Kapanewon Tepus di Kalurahan Tepus
- Penyaluran Dua Telur Sehari Tahap 16 Dari 24 Tahap
- Eksistensi Kegiatan Kesenian dan Permainan Tradisional di Kalurahan Tepus